Back to Top
ISLAMI

NU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
ISLAMI
NU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara

NU Haramkan Perampasan Tanah Rakyat oleh Negara Nahdlatul Ulama (NU) mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara. Hal itu merupakan keputusan yang diambil dalam Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 lalu. Tanah yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun, meski belum mendapatkan rekognisi status kepemilikannya oleh negara, tidak boleh diambil oleh pemerintah. "Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya' (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU, Abdul Ghofur Maimoe dalam keterangan resmi. Ghofur menjelaskan bahwa pembahasan perampasan tanah hingga membuahkan keputusan berangkat dari ketimpangan penguasaan lahan yang terjadi selama puluhan tahun di Indonesia. Pembahasan ini juga berangkat dari konflik
Baca selengkapnya

Penulis blog