DEMOCRAZY.ID - Di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, layanan puskesmas dihentikan dan sekolah-sekolah negeri dipindahkan sejak Agustus 2023 karena proyek Rempang Eco City. Cara itu dianggap sebagai bentuk pengusiran paksa yang jelas-jelas melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM). Hal ini dilakukan BP Batam dan Pemko Batam untuk memaksa warga Rempang meninggalkan kampung halaman mereka, dan menyetujui relokasi karena adanya proyek Rempang Eco City. "Sungguh negara Indonesia sedang melakukan pemaksaan dan penindasan terhadap warga Rempang. Bahkan secara tidak langsung negara telah membunuh kehidupan dan masa depan warga Rempang," sebut tokoh masyarakat Riau dan Kepulauan Riau Azlaini Agus, Rabu (13/9). Padahal, di dalam pembukaan UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa Negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, ia menyebut negara telah melanggar dan mengabaikan kons
MIRIS! Warga Pulau Rempang 'Dipaksa' Setujui Relokasi, Layanan Faskes dan Sekolah Dihentikan Sejak Agustus
September 14, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, layanan puskesmas dihentikan dan sekolah-sekolah negeri dipindahkan sejak Agustus 2023 karena proyek Rempang Eco City. Cara itu dianggap sebagai bentuk pengusiran paksa yang jelas-jelas melanggar konstitusi dan hak asasi manusia (HAM). Hal ini dilakukan BP Batam dan Pemko Batam untuk memaksa warga Rempang meninggalkan kampung halaman mereka, dan menyetujui relokasi karena adanya proyek Rempang Eco City. "Sungguh negara Indonesia sedang melakukan pemaksaan dan penindasan terhadap warga Rempang. Bahkan secara tidak langsung negara telah membunuh kehidupan dan masa depan warga Rempang," sebut tokoh masyarakat Riau dan Kepulauan Riau Azlaini Agus, Rabu (13/9). Padahal, di dalam pembukaan UUD Negara Indonesia tahun 1945 ditegaskan bahwa Negara wajib melindungi seluruh tumpah darah dan segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, ia menyebut negara telah melanggar dan mengabaikan kons