Mantan Ketua MK Anggap Aneh Pemeriksaan Cak Imin Oleh KPK Setelah 12 Tahun: Kenapa Baru Sekarang? - DEMOCRAZY News
HUKUM

Mantan Ketua MK Anggap Aneh Pemeriksaan Cak Imin Oleh KPK Setelah 12 Tahun: Kenapa Baru Sekarang?

DEMOCRAZY.ID
September 06, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Mantan Ketua MK Anggap Aneh Pemeriksaan Cak Imin Oleh KPK Setelah 12 Tahun: Kenapa Baru Sekarang?



DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva angkat bicara soal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berencana memeriksa Ketua Umum PKB Muahimin Iskandar atau Cak Imin. 


Melalui akun Twitter pribadinya, Hamdan Zoelva menilai, langkah KPK itu terasa janggal, karena kasus yang menyeret nama Cak Imin itu sudah berlalu 12 tahun. 


"KPK boleh menyatakan pemanggilan Cak Imin untuk kasus 12 tahun lalu bukan politisasi. Tapi logika sederhana, terasa aneh," kata Hamdan dalam cuitan yang telah diizinkan untuk dikutip, Rabu 6 September 2023. 


Hamdan mempertanyakan sikap KPK yang selama 12 tahun silam tidak memanggil Cak Imin. 


"Kenapa kasus 12 tahun lalu baru dibuka kembali? Kenapa selama setahun jadi Bacapres PS tidak juga diproses, kalau diproses kenapa Cak Imin baru dipanggil sekarang?" lanjut Hamdan. 


Cak Imin sejatinya dipanggil KPK pada Selasa, 5 September 2023. Namun, bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu tidak menghadirinya dan belakangan diketahui meminta agar KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap dirinya. 


Nama Cak Imin dikaitkan dengan kasus korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja. 


Peristiwa korupsi itu terjadi di tahun 2012, kala itu Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014. 


Selain itu, nama Cak Imin juga sempat terseret karena diduga ikut menikmati dana suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011. 


Kasus itu terbongkar setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemenakertrans, yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT) I Nyoman Suisnaya, serta Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans Dadong Irbarelawan.  


Kedua pejabat Kemenakertrans (kini Kemnaker) itu tertangkap bersama seorang pengusaha bernama Dharmawati yang memberikan suap senilai Rp 1,5 miliar dalam sebuah kardus durian hingga peristiwa itu disebut kasus kardus durian. 


Operasi itu digelar pada 25 Agustus, lima hari jelang Hari Raya Idul Fitri 2011. Dharmawati menyatakan uang itu merupakan permintaan dari Cak Imin. [Democrazy/Tempo]

Penulis blog