Lima Warga Gugat Presiden Jokowi Soal Ijazah Palsu! Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan 5 (Lima) Warga Negara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) untuk mempersoalkan keberadaan ijazah asli Jokowi baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Kelima orang Penggugat tersebut adalah Bambang Tri (Rutan Surakarta) M. Hatta Taliwang (Cimahi), Muslim Arbi (Depok), M. RIzal Fadillah (Bandung) dan Taufik Bahaudin (Jakarta). Di samping Presiden Jokowi juga digugat pihak terkait yaitu Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Mendikbudristek, Rektor UGM, Ketua PN Surakarta, Mensesneg dan Menkeu. Gugatan diajukan pada hari Senin 11 September 2023 oleh 9 (Sembilan) Kuasa Hukum yaitu Prof. Dr. H Eggi Sudjana, SH MSi, Arvid Martdwilsaktyo, SH MKn, Djudju Poerwantoro, SH, Azam Khan, SH, Aisyah Rusydiyanti, SH, Noval Bamu’min, SH, Ratih Puspa Nusanti, SH, J
Lima Warga Gugat Presiden Jokowi Soal Ijazah Palsu! Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan 5 (Lima) Warga Negara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) untuk mempersoalkan keberadaan ijazah asli Jokowi baik Sekolah Menengah maupun Perguruan Tinggi. Kelima orang Penggugat tersebut adalah Bambang Tri (Rutan Surakarta) M. Hatta Taliwang (Cimahi), Muslim Arbi (Depok), M. RIzal Fadillah (Bandung) dan Taufik Bahaudin (Jakarta). Di samping Presiden Jokowi juga digugat pihak terkait yaitu Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Mendikbudristek, Rektor UGM, Ketua PN Surakarta, Mensesneg dan Menkeu. Gugatan diajukan pada hari Senin 11 September 2023 oleh 9 (Sembilan) Kuasa Hukum yaitu Prof. Dr. H Eggi Sudjana, SH MSi, Arvid Martdwilsaktyo, SH MKn, Djudju Poerwantoro, SH, Azam Khan, SH, Aisyah Rusydiyanti, SH, Noval Bamu’min, SH, Ratih Puspa Nusanti, SH, J