POLITIK

KPI Sebut Siaran Adzan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Begini Tanggapan Sejumlah Pengamat Politik

DEMOCRAZY.ID
September 15, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
KPI Sebut Siaran Adzan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Begini Tanggapan Sejumlah Pengamat Politik



DEMOCRAZY.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan tayangan azan dalam stasiun televisi swasta yang menampilkan bakal calon presiden Ganjar Pranowo bukan pelanggaran. 


Hal ini disebabkan yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU.


Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu, 13 September 2023.


"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus seperti dilansir dari Antaranews, Kamis, 14 September.


Tulus menjelaskan bahwa KPI menerima klarifikasi dari stasiun TV yang menyiarkan azan magrib dengan partisipasi Ganjar, yakni RCTI dan MNC TV milik Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo. 


Menurutnya, KPI telah menjalankan prosedur untuk menangani potensi pelanggaran yang berasal dari aduan masyarakat terkait azan magrib yang disiarkan kedua stasiun TV tersebut.


"Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," kata Tulus Santoso.


Dalam video tersebut, tayangan azan magrib dimulai dengan pemandangan alam Indonesia, diikuti oleh kemunculan Ganjar Pranowo yang menyambut jemaah yang akan melaksanakan salat. Ganjar terlihat mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung batik.


Ia memberi salam dan mengarahkan jemaah untuk masuk ke masjid. Selain itu, Ganjar juga terlihat sedang melakukan wudu sebelum salat dan duduk di saf depan sebagai makmum. Tayangan ini menjadi perbincangan di media sosial dan dikaitkan dengan isu politik identitas.


Tanggapan Rocky Gerung


Pengamat politik Rocky Gerung menganggap kemunculan Ganjar dalam tayangan azan sebagai hal yang kontroversial dan blunder.


“Ini langsung terlihat ada proyek dari Perindo yang ada dalam koalisi Ganjar. Jadi buat apa dipamerkan? Justru orang akan anggap ini insider trading,” kata Rocky dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official.


Rocky menilai hal ini mencerminkan ketidakpercayaan diri partai tersebut dan menyatakan bahwa promosi bacapresnya terlalu dangkal. 


Ia juga mengkritik penggunaan frekuensi publik oleh Partai Perindo untuk mempromosikan Ganjar sebagai tindakan tak etis.


“Memakai frekuensi publik untuk kepentingan partai itu gak boleh. Frekuensi publik diizinkan untuk aktivitas publik yang tidak boleh bersifat segmented,” katanya.


Atas kejadian ini, Rocky mendesak Badan Pengawas Pemilu dan KPI untuk memberikan teguran dan sanksi kepada stasiun TV terkait tindakan ini.


Tanggapan Ade Armando


Politikus dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando mengkritik penampilan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan. Ade menganggapnya sebagai tindakan yang melanggar aturan KPI terkait netralitas dan iklan.


“Tidak boleh stasiun televisi memihak pada salah satu kandidat. Jadi kalau ada adegan Pak Ganjar salat mestinya juga ada azan dengan adegan Pak Prabowo salat dan Pak Anies salat,” kata Ade melalui keterangan video yang dibagikan di Twitter. Tempo diizinkan mengutip ini pada Selasa, 12 September 2023.


Ade Armando juga mengomentari tuduhan politik identitas yang muncul terkait penampilan Ganjar dalam tayangan tersebut. 


Ia berpendapat bahwa hal ini dapat mendorong pemilih untuk memilih berdasarkan pertimbangan kesalehan, bukan alasan yang lebih substansial.


Tanggapan Dosen Hukum UM Surabaya


Satria Unggul Wicaksana Prakasa, seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, memberikan beberapa analisis terkait fenomena ini. Dilansir dari um-surabaya.ac.id, dia menyoroti beberapa poin penting.


Pertama, ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi peraturan kampanye yang telah diatur oleh KPU. 


Kampanye hanya boleh dimulai setelah KPU menetapkan nama-nama Pasangan Calon dan selama periode yang ditentukan.


Kedua, pelanggaran terhadap peraturan kampanye dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang. Menurutnya, ini termasuk kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. 


Ketiga, penggunaan simbol keagamaan dalam kampanye adalah hal yang sensitif, terutama dalam konteks pemilihan umum di Indonesia yang mayoritas beragama Islam.


Keempat, Prakasa menyarankan Bawaslu dan KPI untuk memantau dan mengawasi konten penyiaran agar tidak digunakan untuk kampanye sebelum waktunya. 


Kelima, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dan politik agar dapat mengidentifikasi pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan mencegahnya terulang di masa depan. [Democrazy/Tempo]

Penulis blog