DEMOCRAZY.ID - Apa sebenarnya alasan polisi tolak laporan KDRT yang pernah diajukan oleh istri dibunuh suami depan anak di Cikarang?
Kematian Mega Suryani Dewi alias M (25 tahun) yang merupakan seorang istri dari Nando (25 tahun) dengan tragis itu masih menuai perhatian.
Hal tersebut satu diantaranya karena laporan Mega Suryani yang pernah ditolak kepolisian.
Korban atas nama Mega Suryani Dewi alias M (25 tahun) ternyata sudah beberapa kali melaporkan KDRT yang dilakukan suaminya Nando (25 tahun).
Namun laporan Mega Suryani ke polisi tak ditanggapi pihak kepolisian alias ditolak.
Terungkapnya fakta baru ini pada kasus suami bunuh istri ini membuat Kompolnas bereaksi.
Apa sebenarnya alasan polisi menolak laporan Mega Suryani hingga akhirnya kini nyawa hilang?
Mega Suryani telah berjuang selama tiga tahun lamanya untuk mengumpulkan bukti tentang perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Nando (25) sebelum tragedi mengerikan menimpa dirinya.
Pada tanggal 7 Agustus 2023, Mega dengan tekun melaporkan perilaku Nando kepada pihak kepolisian.
Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena laporan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian.
Kejadian tragis akhirnya terjadi pada Kamis (7/9/2023) di kontrakan Mega di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, di mana Nando, suaminya, mengakhiri hidup Mega dengan kejam menggunakan sebilah pisau yang diambil dari dapur rumah mereka.
Kakak kandung Mega, Deden, mengungkapkan bahwa adiknya bahkan telah menjalani pemeriksaan visum saat pertama kali melaporkan tindakan Nando kepada polisi.
Namun, karena Nando bersikeras membantah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya oleh Mega, laporan tersebut akhirnya ditutup oleh pihak berwenang.
"Dari pihak pelaku menyayangkan dan (polisi) memutuskan untuk disetop," kata Deden.
Pernikahan Mega dengan Nando telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun, dan dalam perjalanan mereka, mereka telah diberkati dengan dua orang anak.
Namun, sayangnya, dalam hidup bersama Nando, Mega sering menjadi korban penganiayaan, bukan hanya sekali atau dua kali.
Mega akhirnya memutuskan untuk dengan diam-diam mengumpulkan bukti-bukti penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya tersebut.
Namun, Deden merasa sangat kecewa dengan tindakan aparat kepolisian yang tidak mengambil tindakan tegas terhadap Nando saat adiknya melaporkan kasus KDRT.
Padahal, bukti-bukti sudah ada, bahkan visum telah dilakukan untuk memverifikasi tindakan pelaku tersebut.
"Iya (ada) banyak (bukti), saya juga ada bukti buktinya (KDRT)," ujar Deden.
Dari pernyataan keluarga Mega, diduga kuat alasan polisi tak memproses adalah karena tingkah pelaku hingga kondisi Mega dan Nando yang kembali tinggal serumah.
"Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan (polisi) memutuskan buat disetop," kata Deden, kakak kandung korban,di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (11/9/2023).
Deden pun menyesalkan kenapa polisi tidak menangkap Nando sejak laporan KDRT itu dilayangkan.
Ia heran mengapa kepolisian memutuskan untuk menyetop kasus laporan KDRT itu hanya berdasarkan pengakuan sepihak dari pelaku.
"Dari pihak sana nelepon, 'mau dilanjutin apa ga?'. Yang angkat pelaku, 'Saya udah tinggal serumah gak usah dilanjutin'. Adik saya mah masih mau dilanjutin," kata Deden.
Akibatnya kini, tindakan polisi yang menyetop laporan korban juga disesalkan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Laporan itu dilayangkan M ke Polres Metro Bekasi.
"Terkait keterangan kakak korban yang menyatakan bahwa sebelumnya korban pernah melaporkan suaminya (pelaku), atas kasus KDRT di Polres Metro Bekasi, Kompolnas sangat menyesalkan hal tersebut," kata Poengky kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).
Poengky pun mendorong agar pengawas internal Polri dari Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan memeriksa penyidik yang menerima laporan tersebut.
Sebab, kata Poengky, perkara KDRT adalah sebuah kejahatan yang serius dan tidak bisa dianggap remeh. Diduga polisi meremehkan laporan korban terhadap perbuatan pelaku.
Di sisi lain Nando menyerahkan diri ke polisi dua hari setelah peristiwa pembunuhan itu. Diantar orangtuanya Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
Polisi lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), jasad korban ditemukan terbaring di atas kasur dengan ditutupi sehelai handuk.
Akibat perbuatannya, Nando dijerat Pasal 339 dan 338 KUHPidana subsider Pasal 44 ayat 3 tentang KDRT ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kasus KDRT yang sempat dilaporkan ke polisi seolah tak lagi dilanjutkan, kedua pasangan muda itu berusaha memperbaiki rumah tangga mereka.
"Saya tahunya dia (Mega) udah balik lagi (tinggal di kontrakan), saya juga sempat ketemu ibunya (Orang tua Mega) kalau anaknya balik karena masih sayang sama anak-anaknya yang masih kecil," kata Dewi.
Akan tetapi kembalinya Mega ke pelukan Nando justru membawa petaka, Dewi pada malam kejadian Kamis (7/9/2023), tak mendengar suara gaduh atau tangis seperti sebelumnya.
Tetangga mengetahui Mega sudah tak bernyawa setelah polisi datang ke kontrakan pada Sabtu (9/9/2023) dini hari, usai Nando menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Barat.
"Enggak, enggak dengar (suara gaduh), cuma dengar jam 11 anaknya nangis, cuma kita kan mikirnya kalau anak kecil nangis wajar," terang dia.
Malam itu, pelaku dan korban terlibat cekcok. Nando kemudian menampar wajah korban hingga tersungkur.
Selanjutnya, tangan kiri pelaku menjambak rambut korban lalu menyeretnya ke ruangan dapur.
Tangan kanan korban lalu meraih pisau dapur yang diletakkan di dekat kompor, tanpa ampun menggorok leher sang istri hingga tewas. [Democrazy/Tribun]