HOT NEWS

HEBOH Oknum Polisi di Buton Tengah Bakar Baliho Capres Ganjar Pranowo

DEMOCRAZY.ID
September 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
HEBOH Oknum Polisi di Buton Tengah Bakar Baliho Capres Ganjar Pranowo



DEMOCRAZY.ID - Oknum polisi berinisial AL di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) merusak dan membakar baliho calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo. Pelaku melakukan aksi tindakan itu bersama warga sipil inisial AS.


"Pelaku diamankan inisial AL merupakan anggota kepolisian dan AS (warga sipil)," kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).


Peristiwa perusakan dan pembakaran baliho Ganjar itu terjadi di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah pada Selasa (5/9) sekitar pukul 02.00 Wita.


"Kejadiannya pengrusakan 1 buah baliho partai PDIP. Kejadiannya hari Selasa pukul 02.00 Wita," ungkapnya.


Sunarton menuturkan dalam baliho itu terdapat gambar Presiden Joko Widodo, Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo dan Ketua DPC PDIP Buton Tengah.


"2 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap baliho partai PDIP yang terdapat gambar Presiden Jokowi, Ketua DPP PDIP Pusat, bapak Ganjar Pranowo dan Ketua DPC PDIP Buton Tengah," ujarnya.


"Pengerusakan baliho tersebut berukuran 2,5x4 meter," tambahnya.


Pengurus DPC PDIP Buton Tengah yang mengetahui kejadian itu lalu membuat laporan polisi. 


Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku di hari yang sama sekitar pukul 16.30 Wita.


"Saat ini kedua orang pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan penyidik," ujarnya.


Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu buah baliho di Polsek Mawasangka Tengah. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta.


"Balihonya sudah diamankan di Polsek Mawasangka Tengah dan untuk kerugian sekitar Rp 5 juta," ujar dia.


Dari foto yang diterima, baliho tersebut dalam kondisi terbaring di pinggir jalan. Di bagian bawah baliho tampak dalam kondisi robek. Sedangkan gambar Ganjar terlihat bekas terbakar. 


Kader PDIP Murka Tidak Terima


Menanggapi aksi pembakaran baliho Ganjar Pranowo itu, Ketua DPC PDI-P Buton Tengah Samahuddin bersama pengurus partai akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Buton Tengah, pada Rabu (6/9) siang. 


Samahuddin menjelaskan baliho yang dibakar Aipda AL bukan hanya ada foto Ganjar Pranowo, melainkan juga ada gambar Ketua Umum PDI Perjuangan atau PDI-P Megawati Soekarnoputri, serta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, kemudian Presiden Soekarno.


“Sebagai ketua partai melaporkan tentang pembakaran baliho itu. Kami disini hanya mempertanyakan tentang masalah pembakaran kepada Kasat Reskrim,” kata Samahuddin, Kamis (7/9). 


Ia menegaskan pihaknya tidak terima baliho tersebut dibakar. Karena itu, ia meminta laporannya segera ditindaklanjuti. 


“Kami kader partai tidak menerima tentang pembakaran itu. Harus hormati partai-partai yang ada, apalagi kami punya pimpinan mempertanyakan langsung pembakaran ini.  Kami sudah melapor dan mudah-mudahan ditindak lanjuti secepatnya,” ujarnya. 


[UPDATE]: Polisi Bakar Baliho Ganjar di Buton Tengah Jadi Tersangka



Anggota polisi Aipda AL bersama seorang warga sipil inisial LA ditetapkan sebagai tersangka pembakaran baliho bergambar calon presiden (capres) Ganjar Pranowo di Kabupaten Butong Tengah, Sulawesi Tenggara.


"Iya, sudah penetapan tersangka dari kemarin dan sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Butong Tengah, Iptu Sunarto, Kamis (7/9).


Dalam kasus ini, kata Sunarto pihak profesi dan pengamanan (Propam) Polres Butong Tengah telah memeriksa Aipda AL yang bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Butong Tengah.


"Oknumnya kami proses juga di pidana umumnya pak, propam juga sudah melakukan pemeriksaan," ungkapnya.


Akibat kejadian tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal perusakan milik orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.


"Kita jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 406 ayat 1 KUHP," imbuhnya. [Democrazy/detik]

Penulis blog