DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan memeriksa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Hal itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012 lalu.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8/2023).
Menariknya kemungkinan Cak Imin diperiksa KPK bersamaan dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu deklarasi sebagai cawapres Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. Simak fakta di balik Cak Imin bakal diperiksa KPK berikut ini.
1. KPK Usut Korupsi Pengadaan Software TKI
Kekinian KPK tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Kasus itu terjadi pada tahun 2012.
"(Terjadi) tahun 2012," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (1/9/2023).
Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker itu bermula dari laporan masyarakat. KPK kemudian mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.
"Disesuaikan dengan tempus-nya (waktu terjadi) kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," jelas Asep.
2. Nilai Kontrak Rp 20 Miliar
Perkara yang dimaksud KPK adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp20 miliar. Adapun Kemenakertrans saat ini telah berubah jadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Namun demikian KPK enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.
"Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri," ungkap Asep.
Berdasarkan penelusuran, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu adalah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Dia dipercaya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Menakertrans periode 2009-2014.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyebut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kemnaker itu terkait pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri. Pimpinan KPK itu menduga software tersebut dibeli dengan uang negara tapi tidak berfungsi.
Nilai kontrak pengadaan itu disebut mencapai Rp 20 miliar. "(Nilai kontraknya) Rp20 miliar sekitaran itu," ucap Alex pada wartawan di Gedung KPK beberapa waktu lalu.
3. Bukan Hanya Cak Imin yang Diperiksa KPK
KPK juga menyatakan opsi pemanggilan tidak hanya dialamatkan pada Cak Imin. Namun pemanggilan juga akan dilakukan pada semua pejabat di lingkungan Kemenaker ketika terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait.
"Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapat informasi sejelas-jelasnya," ucap Asep.
4. Ada 3 Tersangka
KPK hingga saat ini sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker tahun 2012.
"Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, setidaknya ada tiga orang," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, pada Senin (21/8/2023).
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri Kurnia dan Reyna Usman.
Meski begitu pengumuman profil para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru akan dilakukan setelah proses hukum rampung.
Kekinian penyidik KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara itu.
5. KPK Jadi Alat Politik?
Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi menyebut KPK hanya mengada-ada karena bakal memeriksa Cak Imin. Dia mengingatkan KPK jangan menjadi alat politik di tahun politik.
"KPK mengada-ada aja. KPK mau jadi penegak hukum atau alat politik," ujar Gus Choi setelah deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya pada Sabtu (2/9/2023).
Gus Choi meminta KPK agar dapat menjalankan tuga dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.
Dia pun merasa heran tiba-tiba ketika Cak Imin mau deklarasi cawapres, kasus lama dimunculkan.
"Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem, kan tenang semua kemarin. Sekarang tiba-tiba muncul gitu. KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah," ungkap Gus Choi. [Democrazy/suara]