DEMOCRAZY.ID - Anggota panja Revisi UU IKN dari fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara tidak boleh membuat tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan Timur menjadi tergusur.
"Mesti ada jaminan kepada masyarakat hukum adat dan tanah ulayat ungkap Prof. Imam dalam rapat dengan komisi II Hal ini tentu perlu disikapi oleh DPR dan Pemerintah," kata Guspardi, Selasa (19/9/2023)
Menurutnya, prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria.
Sehingga bisa menjadi landasan untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat yang berada di dalam Kawasan IKN, ujar Politisi PAN ini
Legislator dapil Sumatera Barat 2 itupun menyarankan, kenapa tanah masyarakat dan tanah ulayat ini tidak dijadikan aset? Ini perlu menjadi pertimbangan dan pikirkan bersama bagaimana jalan keluarnya.
Karena sejatinya, pembentukan IKN yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Maka perlu difikirkan bagaimana mencari solusi terhadap hal tersebut.
Sehingga tanah ulayat dan masyarakat mesti tetap di jaga, jangan sampai mereka tergusur, tegas Pak Gaus ini
Oleh karena itu , harus ada sinergi yang saling menguatkan antara UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang pertanahan dengan dan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk menjamin eksistensi tanah ulayat dan masyarakat di Kalimantan Timur yang berada didalam kawasan IKN, pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut
Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.
Walhi Ungkap Ribuan Hektare Tanah Adat Kena Proyek IKN, BPN Buka Suara
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyampaikan tanah adat yang berada di kawasan ring 1 terdampak langsung dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Luas kawasan Kawasan Inti pusat pemerintahan (KIPP) ini mencapai 6.671 hektare (ha).
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan pihaknya bersama Otorita IKN dan lembaga lainnya akan menginventarisasi tanah adat yang terkena proyek pembangunan IKN.
Suyus mengaku pernah mendengar ada lahan IKN yang sudah masuk kategori tanah adat, namun hal itu tetap harus dicek.
"Nanti akan ke lapangan. Itu kan isunya dari masyarakat aja nih tanah ulayat. Setelah itu kita inventarisasi," katanya kepada detikcom, Selasa (17/5/2022).
Dia menegaskan, pemerintah akan memberikan kompensasi bagi warga yang lahannya terdampak proyek IKN.
Direktur WALHI Kaltim Yohana Tiko mengatakan di kawasan ring 1 IKN, ada beberapa masyarakat adat yang terdampak proyek IKN, seperti Suku Balik dan Suku Paser. "Mereka yang akan terkena dampak langsung di ring 1 ya," jelasnya.
Sebagai informasi, pengembangan wilayah IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan. Ring 3 atau Kawasan Pengembangan IKN (KP IKN) dengan luas wilayah sekitar 199.962 hektare.
Kemudian Ring 2 atau Kawasan IKN (KIKN) dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare, dan terakhir ring 1 yang merupakan bagian dari KIKN dengan luas sekitar 6.671 hektare. [Democrazy/Poskota]