HUKUM

Apa Kabar Kasus Korupsi BTS Kominfo? Nama Suami Puan dan Menpora Dito Menghilang!

DEMOCRAZY.ID
September 04, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Apa Kabar Kasus Korupsi BTS Kominfo? Nama Suami Puan dan Menpora Dito Menghilang!



DEMOCRAZY.ID - Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 30 Agustus 2023 mengungkap adanya sosok makelar kasus atau markus untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Keterangan fakta itu terungkap saat terdakwa Irwan Hermawan diberi kesempatan oleh Majelis Hakim, untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi yang hadir, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.


Saat persidangan tersebut Irwan menagih konfirmasi dari Jemy mengenai tekanan dari sosok yang berjanji akan menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo.


"Ada tekanan dari orang yang menjanjikan akan menyelesaikan penyelidikan ini?" tanya Irwan.


"Iya," jawab Jemy. 


Tekanan dari markus itu diperoleh Jemy setelah pemberitaan sebuah media massa mengungkapkan adanya penyegelan sejumlah site tower BTS Kominfo di Natuna, yakni Mei atau Juni 2022.


Tidak hanya dari markus, rupanya tekanan juga parahnya datang dari DPR dan BPK. "Kalau dari dewan DPR dan BPK?" tanya Irwan.


"Semua pak, semua," jawab Jemy.


Ketika diminta untuk konfirmasi lebih lanjut mengenai bentuk tekanan yang dialami? 


Jemy lebih memilih irit bicara dan hanya menyampaikan bahwa proses hukum kasus BTS ini masih berjalan.


"Nanti, proses hukum kan masih jalan," ujarnya saat ditemui usai persidangan dan penasihat hukum memastikan benar adanya sosok yang menjanjikan penyelesaian perkara kliennya, Irwan Hermawan.


Janji itu ditawarkan saat perkara sedang dalam tahap penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung. 


"Dalam tahap penyidikan. Kalau saya tidak salah menangkap keterangan dari Irwan kepada kami, bahwa ada orang yang menjanjikan akan menghentikan proses dalam perkara ini," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai persidangan Rabu 30 Agustus 2023.


Lanjut Maqdir, janji penyelesaian perkara ini berkaitan dengan uang yang diserahkan Irwan kepada pihak X, Y, dan Z. Namun Maqdir masih enggan mengungkapkan sosok X, Y, dan Z yang dimaksud.


"Iya kira-kira seperti itu (berkorelasi). Bahwa ada sejumlah uang yang diserahkan kepada orang yang disebut XYZ," ucapnya.


Aliran Uang Sesuai Isi BAP


Pemberian uang kepada XYZ itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka. 


Sementara dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi, terungkap dengan terang sosok-sosok yang diberikannya uang terkait perkara BTS ini.


Untuk diketahui, total ada 11 pihak yang disebut Irwan tuut menerima aliran uang, yaitu:


1. April 2021 - Oktober 2022, Staf Menteri. Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).


2. Desember 2021, Anang Latif. Rp 3.000.000.000 (Tiga Miliar Rupiah).


3. Pertengahan tahun 2022, POKJA, Feriandi dan Elvano, Rp 2.300.000.000 (Dua koma Tiga Miliar Rupiah).


4. Maret 2022 dan Agustus 2022, Latifah Hanum, Rp 1.700.000.000 (Satu koma Tujuh Miliar Rupiah).


5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Staf Ahli DPR Nistra, Rp 70.000.000.000 (Tujuh Puluh Miliar Rupiah).


6. Pertengahan tahun 2022, Erry dari Pertamina, Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).


7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo, Rp 75.000.000.000 (Tujuh Puluh Miliar Rupiah).


8. Agustus 2022, Edward Hutahaean, Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah).


9. November - Desember 2022, Dito Ariotedjo, Rp 27.000.000.000 (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).


10. Juni - Oktober 2022,0Walbertus Wisang, Rp 4.000.000.0000 (Empat Miliar Rupiah).


11. Pertengahan 2022, Sadikin, Rp 40.000.000.000 (Empat Puluh Miliar Rupiah).


Selain itu Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.


"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," ungkap Irwan dalam BAP-nya sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka TPPU pada perkara ini.


Aliran uang tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bentuk upaya pengendalian perkara.


"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin 3 Juli 2023.


Namun Kejagung memberi sinyal belum akan mengusut dugaan pengendalian perkara tersebut. Alasannya, aliran uang ke 11 pihak itu sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.


"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," ungkap Kuntadi.


Ada Apa PT Antam dan PT LAM?


Sebagaimana diketahui, ada Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara dan Perusahaan Daerah Konawe Utara, dimana PT LAM menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Antam pada 2022-2025. 


Tapi PT LAM mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang, meski Antam be­lum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).


Selanjutnya sesuai perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel yang ditambangnya ke PT Antam. Lalu perusahaan tersebut hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.


Namun perusahaan milik pria asal Brebes itu bersama mitran­ya, ternyata hanya menyerahkan orenikel dalam jumlah kecil ke Antam. PT LAM lebih banyak menjual ore nikel ke smelter Morowali dan Morosi. 


Penjualan ke smelter ini menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya alias dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT KKP.


Sebelumnya, Windu diperiksa tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Jumat 14 Juli 2023. 


Pemeriksaan Windu terkait penyidikan kasus korupsi proyek menara BTS 4G tersangka M Yusrizki Muliawan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Windi Purnama.


Dalam dakwaan eks Menteri Kominfo Johnny Plate disebut­kan, Yusrizki meminta paket pekerjaan baterai dan panel solar dalam proyek BTS. 


Adapun Windu Purnama adalah tangan kanan Irwan Hermawan, yang menjadi kurir untuk menerima dan membagi-bagikan uang dari proyek BTS 4G.


Dari surat dakwaan Irwan Hermawan disebutkan, Windu adalah satu dari 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek BTS. 


Irwan melalui Windi menyerahkan uang kepada Windu kurun Agustus hingga Oktober 2022. Irwan jadinya menggelontorkan uang sebesar Rp 75 miliar ke­pada Windu Aji dan seseorang bernama Setyo Joko Santoso. 


Termasuk juga kepada Nistra Yohan sejumlah Rp 70 miliar pa­da Desember 2021 dan pertenga­han tahun 2022. Nistra diketahui sebagai staf ahli Anggota Komisi I DPR Sugiono dari Partai Gerindra.


Kasus ini pun diketahui masih terus didalami oleh tim penyidik Kejagung, guna menjerat para tersangka lainnya yang ikut menikmati uang hasil korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara.


Usai Johny G. Plate menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) atau korupsi BTS Kementrian Komunikasi dan Informatika, sejumlah nama besar lain ikut terseret. 


Nama-nama besar tersebut di antaranya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo dan suami Ketua DPR RI Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadim.


Namun, menariknya nama suami puan dan Menpora Dito Ariotedjo menghilang? [Democrazy/HarianTerbit]

Penulis blog