HUKUM

Alasan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu Mandek, Mahfud MD: 'Ada Dokumen Hilang'

DEMOCRAZY.ID
September 12, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Alasan Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu Mandek, Mahfud MD: 'Ada Dokumen Hilang'



DEMOCRAZY.ID - Masih ingat transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kabarnya, kasus tersebut mandek, dan ternyata alasan madneknya terungkap. 


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ungkapkan, ada empat masalah terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 


Bahkan ada hasil temuan Satgas TPPU yang tengah didalami, yakni 300 surat diduga terkait dengan TPPU di Kemenkeu. 


“Hasil temuan ini bahwa ada dari 300 surat yang disampaikan bermasalah ke Kementerian di Bea Cukai atau di Kementerian Keuangan, dan Perpajakan di Bea Cukai dan Perpajakan itu bisa diklasifikasi menjadi empat (masalah),” ucap Mahfud MD, di kantornya, Jakarta, Senin (11/9/2023). 


Menurut Mahfud MD, 300 surat itu saat ini sedang didalami dan diproses oleh Satgas TPPU. 


Bahkan dia menuturkan, salah satu masalah yang ditemukan Satgas TPPU, yakni adanya dokumen yang dilaporkan, tetapi saat didalami tidak ditemukan. 


“Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada, atau tidak ditemukan,” ungkap Mahfud MD. 


Lanjutnya menjelaskan, masalah lainnya adalah adanya dokumen yang tidak otentik atau dokumen yang diduga palsu. 


“Kadang kala hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu,” kata Mahfud MD. 


Sambung Mahfud MD sampaikan, ketiga, ada  permasalahan terkait kasus pegawai yang terjerat kasus tindak pidana dan pelanggaran disiplin administrasi, tetapi kasusnya tidak ditindaklanjuti secara pidana. 


Kemudian yang keempat, terkait adanya dugaan diskresi agar kasus dugaan TPPU tidak ditindaklanjuti. 


“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” beber Mahfud MD. 


Lebih lanjut, Mahfud MD katakan, soal pemasalahan diskresi ini, disebutkannya, prinsipnya kebijakan diskresi memang boleh dilakukan oleh pejabat tertentu karena ini berkait dengan asas kemanfaatan hukum. 


Akan tetapi, Mahfud MD tekankan, pihaknya akan tetap menyelidiki dugaan pihak yang meminta atau memerintahkan adanya diskresi terkait kasus dugaan TPPU ini.


 “Tetapi, yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah, ini belum bisa dibuka sekrang, itu bagian satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, enggak ada,” pungkas Mahfud MD. 


Menurut Mahfud MD, ini perlu didalami lebih lanjut lantaran ada pihak yang terkadang suka meminjam nama atasan tertentu. Padahal, atasan itu tidak menyuruh untuk memberi diskresi. 


“Kayak kasus Panji Gumilang itu, ini ada ini di ini, sudah saya tanyakan, Anda melindungi? Enggak tuh. Ya kita ambil, kan gitu. Jadi terkadang orang pinjam nama orang, ya ini apa betul apa endak, gitu nanti kita cari,” pungkas Mahfud MD. [Democrazy/TvOne]

Penulis blog