DEMOCRAZY.ID - Dua penggugat ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mengajukan kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum mereka 4 tahun penjara. Kuasa hukum keduanya, Eggi Sudjana, menyerahkan tambahan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023. Eggi mengatakan kliennya mengajukan kasasi karena menilai vonis yang selama ini dijatuhkan kepada mereka tidak sesuai fakta yang ada. Bambang dan Gus Nur sebelumnya mendapatkan vonis 6 tahun penjara saat persidangan tingkat pertama di PN Solo. Eggi menyatakan telah menyerahkan memori kasasi sebelumnya. "Dasar kita adalah edaran mahkamah agung Nomor 20 tahun 1983. Bahwa sebelum putus bisa menambahkan atau memperbaiki materi pembelaan," kata Eggi kepada awak media di Solo, Selasa, 22 Agustus 2023. Serahkan Beberapa Materi Tambahan Ia menjelaskan ada beberapa materi tambahan yang diberikan PN Solo. Menurut
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara
September 26, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Dua penggugat ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mengajukan kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum mereka 4 tahun penjara. Kuasa hukum keduanya, Eggi Sudjana, menyerahkan tambahan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023. Eggi mengatakan kliennya mengajukan kasasi karena menilai vonis yang selama ini dijatuhkan kepada mereka tidak sesuai fakta yang ada. Bambang dan Gus Nur sebelumnya mendapatkan vonis 6 tahun penjara saat persidangan tingkat pertama di PN Solo. Eggi menyatakan telah menyerahkan memori kasasi sebelumnya. "Dasar kita adalah edaran mahkamah agung Nomor 20 tahun 1983. Bahwa sebelum putus bisa menambahkan atau memperbaiki materi pembelaan," kata Eggi kepada awak media di Solo, Selasa, 22 Agustus 2023. Serahkan Beberapa Materi Tambahan Ia menjelaskan ada beberapa materi tambahan yang diberikan PN Solo. Menurut