DEMOCRAZY.ID - Pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio menyebut masih ada kekhawatiran terjadinya perpanjangan jabatan Presiden Jokowi atau bahkan 3 periode Jokowi.
Dia menjelaskan, sejatinya pada Pemilu 2024 ini, berkaca dengan dinamika partai politik dan bakal calon presiden yang ada, terdapat tiga skenario.
“Bahwa 2024 itu bisa ada 3 skenario yang terjadi, yang pertama adalah pemilu akan berlangsung baik-baik saja, jadi pemilu atau pilpres itu akan berlangsung baik-baik saja. Entah itu satu putaran atau dua putaran, tapi sesuai dengan jadwal yang sudah disesuaikan oleh KPU sehinggga nanti 19 atau 20 Oktober 2024 sudah bisa dilantik presiden yang baru,” kata Hendsat, begitu ia karib disapa saat menjadi narasumber dalam diskusi dipandu Fahri Hamzah, Rabu, 30 Agustus 2023.
Skenario kedua, ketiga bakal capres yang sudah ada, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto tidak bisa berangkat ke Pemilu 2024. Meski Ganjar sudah pasti dapat tiket, kata Hensat, tidak ada jaminan untuk Prabowo dan Anies.
Jika hanya satu paslon, kata Hensat, tentu sama saja Ganjar juga tidak bisa berangkat ke Pilpres, sebab aturannya minimal dua paslon.
“Skenario kedua ini bagaimana bila tiga-tiganya tidak bisa berangkat, atau dua saja yang tak bisa berangkat sehingga pemilunya harus diundur,” kata Hendat.
Mengenai itu, dia menganalogikan, Anies yang hingga saat ini belum punya bakal calon wakil presiden.
Sehingga apabila terlena sampai waktunya habis, maka mantan Gubernur itu tak bisa mencalonkan diri.
Kemudian terkait Prabowo, ihwal gugatan batasan maksimal umur 70 tahun yang saat ini digugat ke MK.
“Pak Prabowo Subianto, dengan adanya gugatan di MK dengan batas maksimal 70 tahun calon presiden, dia juga terancam gak bisa maju,” kata Hensat.
“Yang paling bisa maju itu Mas Ganjar, karena hanya perlu PDIP. Nah, jika hanya ada satu paslon, Mas Ganjar saja kan ga bisa di UU. Harus minimal dua paslon. Kalau begini kan artinya mungkin pendaftaranya harus diundur oleh KPU. Kalau diundur, sangat mungkin ada perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Hensat.
Skenario ketiga yakni 3 periode Presiden Jokowi. Sebab jika hanya satu paslon yang mendaftarkan bahkan setelah diperpanjang KPU, maka terbentur aturan.
“Yang ketiga, bisa jadi malah jadi 3 periode (Jokowi) karena sudah diperpanjang, tapi tidak ada yang daftar cuma ada satu paslon akhirnya jadi 3 periode (presiden). Nah (yang) ke-3 ini sebetulnya saya was-was sekali bisa terjadi,” kata Hensat.
“Saya sik yakin kalau batas 35 tahun (capres-cawapres) disetujui, batas 70 tahun maksimal juga akan disetujui. Karena menurut saya, kecil kemungkinannya kalau capres minimal 35, tapi (justru) maksimal 70 tahun itu tidak dikabulkan,” imbuhnya. [Democrazy/VIVA]