HUKUM POLITIK TRENDING

UU IKN Mau Direvisi, Bappenas Kumpulkan Dosen hingga Guru Besar

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
TRENDING
UU IKN Mau Direvisi, Bappenas Kumpulkan Dosen hingga Guru Besar


DEMOCRAZY.ID - Pemerintah tengah menggodok revisi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU IKN. 


Revisi aturan ini terus didorong sejalan dengan sejumlah kebijakan yang tidak relevan dengan kebutuhan di calon ibu kota baru ini.


Wakil Kepala Otorita IKN (OIKN) Nusantara Dhony Rahajoe mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah permasalahan tatkala UU IKN tersebut diimplementasikan di lapangan, salah satunya permukiman yang 'terbelah dua'.


"Di UU yang ada, ada satu pemukiman terbelah. Sebagian masuk IKN, sebagian masuk ke daerah PPU (Penajam Paser Utara)," kata Dhony dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat (4/8/2023).


Dhony menilai, kondisi ini akan mendatangkan tanda tanya bagi masyarakat, terutama menyangkut pelayanan dasar hingga pajak. Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan ketimpangan yang besar.


"Sementara IKN belum jadi, warga yang masuk IKN, waduh, bisa ada terjadi ketimpangan yang besar. Padahal cuman sebatas dapurnya, dapur sini bagian IKN, dapur sana bagian PPU," ujarnya.


Menyangkut ketimpangan ini, Dhony menjelaskan, IKN belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD). 


Berbeda dengan daerah di sekitarnya yang PAD-nya terbilang sudah tinggi. Bahkan, di UU tersebut, disebutkan pula bahwa IKN tak memiliki aset.


"Sebagai pemdasus (pemerintah daerah khusus), dibanding pemda biasa kita tak memiliki aset. Asetnya dikelola oleh pusat, di Kementerian Keuangan tanahnya. Kita hanya pengguna. Sementara pemda lain ketika sudah jadi provinsi, tanahnya itu ya menjadi kekayaan pemda. Kita nggak punya kekayaan itu," jelasnya.


"Lalu ada wilayah yang terbelah. Bagaimana masyarakat bisa kita ayomi? Tapi kemampuan kita tidak ada. Tidak punya kekayaan, anggaran juga bukan pengelola, hanya pengguna, tidak boleh PAD, PAD masuk semua ke APBN, kalau mau program lagi harus mengajukan lagi, tidak lincah," lanjutnya.


Lebih lanjut Dhony pun bercerita, di awal masa penunjukan dirinya sebagai Wakil Kepala OIKN, ia dibujuk oleh sejumlah pihak untuk menggunakan UU tersebut. 


Pada kala itu, UU ini disebut lex specialis alias mengandung hukum yang bersifat khusus.


"Saya kan arsitek pak, bukan orang hukum. Waktu pertama dilantik, dibujuk, 'pak ini UU IKN hebat, lex specialis, bapak sakti'. Tapi begitu mau diterapkan, dengan pemerintah lain benturan, pemerintah daerah benturan," kata Dhony.


Bagaimana Indonesia mau mencapai cita-cita Kalimantan Timur menjadi gerbang baru Indonesia? oleh karena itulah, ia memberanikan diri untuk mengusulkan revisi UU IKN yang sebelumnya telah diundangkan pada 2022 lalu.


Senada, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, UU ini telah diundangkan pada 2022, dan sejumlah peraturan pelaksana juga sudah ditetapkan. Namun setelah memulai pelaksanaannya, ternyata ditemukan sejumlah masalah baru di lapangan.


"Terdapat sejumlah realitas baru yang dihadapi Otorita IKN yang saat ini tampaknya belum mengalami potensi isu-isu saat UU itu diundangkan," katanya, dalam sambutannya.


"Karena itu, untuk dapat menjawab tantangan baru dan memberikan solusinya, kami dari Bappenas serta masukan dari beberapa pihak, dan pihak OIKN, diminta menjadi pemrakarsa dan melakukan penguatan substansi melalui rancangan UU ini," tambahnya. [Democrazy/detik]

Penulis blog