HUKUM POLITIK

Soal Pidato Kenegaraan, IPO: Sejak Awal Jokowi Memang Tak Punya Konsep Pemberantasan Korupsi!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 19, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soal Pidato Kenegaraan, IPO: Sejak Awal Jokowi Memang Tak Punya Konsep Pemberantasan Korupsi!


DEMOCRAZY.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengkritisi pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo dalam sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD tahun 2023.  


Pada pidatonya, Presiden sedikit sekali mengulas keberhasilan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.


Menurut Dedi, hal ini lantaran Presiden Joko Widodo tidak mempunyai konsep yang jelas dalam upaya pemberantasan korupsi.


“Sama halnya saat kontestasi 2019, ia (Jokowi) absen dari penyebutan soal pemberantasan korupsi,” ujar Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/8/2023).


Selain itu, menurut Dedi, tidak disinggung prestasi dalam penegakan hukum ini  juga bisa didasari karena banyak Menteri Jokowi yang kini jadi pesakitan rasuah.


Untuk diketahui, selama masa jabatan Jokowi ada beberapa menteri dalam kabinetnya yang terlibat kasus korupsi, di antaranya, Menteri Sosial Idrus Marham kasus suap PLTU Riau seniali Rp22,2 miliar, Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Imam Nahrowi suap dana hibah Koni senilai Rp2,6 miliar, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo suap izin ekspor benih lobster sebesar Rp3,4 miliar, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara korupsi bansos covid-19 senilai 15,1 miliar, dan teranyar Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate korupsi pembangunan menara BTS 4G senilai Rp8 Triliun.


“Jadi, sama halnya dengan kemarin, Jokowi bisa saja menyadari jika gagal atau bahkan memang tidak punya pemikiran soal penegakan hukum,” kata Dedi.


Alih-alih bicara keberhasilan dalam pemberantasan korupsi, Dedi menyebut Jokowi akan dikenang sebagai Presiden yang membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lumpuh tak garang seperti dulu. Penilaian ini didasari dari revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.


“Revisi UU KPK dikerjakan dan hingga kini KPK hilang kepercayaan publik,” kata Pengamat Politik dari UIN Jakarta ini.


Sebagai catatan, berdasarkan laporan terbaru Transparency Internasional menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022. Angka ini menurun 4 poin dari tahun sebelumnya.


Penurunan IPK ini turut menurunkan urutan IPK Indonesia secara global. Tercatat, IPK Indonesia pada 2022 menempati peringkat ke-110. Pada tahun sebelumnya, IPK Indonesia berada di peringkat ke-96 secara global.


Menurunnya IPK Indonesia mengindikasikan persepsi publik terhadap korupsi di jabatan publik dan politis di tanah air memburuk sepanjang tahun lalu. [Democrazy/Inilah]

Penulis blog