DEMOCRAZY.ID - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8). Mereka mengecam PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian. Dalam aksinya, mereka turut membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan. “PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata koordinator aksi Raja Rambe di lokasi aksi. Raja menyayangkan, PDI Perjuangan sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi. Padahal, sambung Raja, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. “Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata dia. Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan ke Polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU IT
DEMOCRAZY.ID - Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8). Mereka mengecam PDI Perjuangan yang melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke pihak Kepolisian. Dalam aksinya, mereka turut membakar ban bekas dan bendera PDI Perjuangan sebagai simbol kekecewaan. “PDIP sangat arogan dan membahayakan demokrasi,” kata koordinator aksi Raja Rambe di lokasi aksi. Raja menyayangkan, PDI Perjuangan sebagai partai politik yang berhaluan demokrasi namun terlihat tidak paham dengan sistem demokrasi. Padahal, sambung Raja, Pasal 28 UUD 1945 telah mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. “Hentikan tindakan arogansi PDI Perjuangan yang mengekang kebebasan menyampaikan pendapat,” kata dia. Disamping itu, menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Rocky Gerung oleh PDI Perjuangan ke Polisi ialah Pasal 28 ayat 2 UU IT