DAERAH POLITIK TRENDING

Potensi IKN 'Tenggelam' Ternyata Pernah Disampaikan ke Jokowi

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
DAERAH
POLITIK
TRENDING
Potensi IKN 'Tenggelam' Ternyata Pernah Disampaikan ke Jokowi


DEMOCRAZY.ID - Pemerintah tengah mendorong percepatan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. 


Lewat revisi ini, bakal ada sejumlah kebijakan di kawasan ibu kota pengganti Jakarta itu yang akan berubah.


Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe menjelaskan, sebelum ada revisi, muncul permasalahan di lapangan. 


Salah satunya, yang juga pernah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Dhony adalah potensi IKN 'tenggelam'


'Tenggelam' yang dimaksud adalah IKN bisa sepi penduduk, dan bisa 'tenggelam' di antara kota-kota besar lain di sekitarnya seperti Balikpapan dan Samarinda.


"Satu bulan setelah dilantik di Bogor, saya katakan di depan Pak Presiden. 'Pak mohon maaf, saya punya pengalaman bangun lima kota tapi di swasta. Kalau pendekatan pembangunan seperti saat itu, membangun bendungan, istana, kantor, jalan, drainase, saya katakan kota ini akan 'tenggelam'," kata Dhony dalam sambutannya di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang disiarkan virtual, Jumat (4/8/2023).


Apabila infrastruktur dasar mulai dari sekolah hingga rumah sakit belum tersedia, maka para ASN yang bekerja di IKN tentu akan lebih memilih tinggal di Balikpapan dibandingkan di IKN Nusantara.


"Contoh pembangunan ibu kota baru Putrajaya, Sejong, Canberra, Brasilia, Naypyidaw, mati tenggelam. Karena apa? Orangnya tidak mau tinggal," kata Dhony.


"Balikpapan ke IKN, ASN tuh sudah biasa 30 menit di jalan (lewat tol). Monas sampai ke Pondok Indah itu 50 menit. Ini hanya 30 menit. Apa yang akan terjadi? Saya katakan, yang enak Pak Yuliando. tanahnya tinggi, demand-nya tinggi, IKN-nya tenggelam," sambungnya.


Dhony mencontohkan dalam regulasi pembangunan IKN tertulis pemenuhan infrastruktur rumah sakit baru dilakukan pada 2030. Akibatnya, masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya di IKN. 


leh karena itu, diproyeksikan mereka lebih memilih tinggal di kota terdekat yang infrastrukturnya sudah lengkap.


"Misalnya ada satu ASN sakit perut, lihat di-Perpresnya, RS dibangun 2030, jadi pindah. Harus cari orang-orang sehat, sampai 2030 tidak boleh sakit. Tidak boleh sakit jantung, tidak boleh melahirkan. Melahirkan harus janjian, nggak boleh mendadak ya bu kalau mau melahirkan, tahan ya dua jam kita ke Balikpapan. Apakah begitu membangun kota? Saya bilang tidak bisa," terangnya.


Selain itu, pada awal menduduki posisinya di Otoriya IKN, Dhony menemukan kejanggalan lainnya, yakni salah satunya permukiman yang 'terbelah dua'. Hal ini merupakan hasil implementasi dari UU IKN existing.


"Di UU yang ada, ada satu pemukiman terbelah. Sebagian masuk IKN, sebagian masuk ke daerah PPU (Penajam Paser Utara)," ujarnya.


"Sementara IKN belum jadi, warga yang masuk IKN, waduh, bisa ada terjadi ketimpangan yang besar. Padahal cuman sebatas dapurnya, dapur sini bagian IKN, dapur sana bagian PPU," tambahnya.


Dhony menilai, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan ketimpangan yang besar. Dalam hal ini, IKN belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbeda dengan daerah di sekitarnya yang PAD-nya terbilang sudah tinggi.


Bahkan, di UU tersebut, disebutkan pula bahwa IKN tak memiliki aset. Sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), aset pertanahan secara aturan dimiliki oleh pemerintah pusat, tepatnya Kementerian Keuangan dan Otorita IKN sendiri hanya sebagai pengguna.


"Sementara pemda lain ketika sudah jadi provinsi, tanahnya itu ya menjadi kekayaan pemda. Kita nggak punya kekayaan itu. Lalu ada wilayah yang terbelah. Bagaimana masyarakat bisa kita ayomi? Tapi kemampuan kita tidak ada. Tidak punya kekayaan, anggaran juga bukan pengelola, hanya pengguna, tidak boleh PAD, PAD masuk semua ke APBN, kalau mau program lagi harus mengajukan lagi, tidak lincah," kata Dhony.


"Saya kan arsitek pak, bukan orang hukum. Waktu pertama dilantik, dibujuk, 'pak ini UU IKN hebat, lex specialis (hukum bersifat khusus), bapak sakti'. Tapi begitu mau diterapkan, dengan pemerintah lain benturan, pemerintah daerah benturan," tambahnya.


Oleh karena itulah, salah satu langkah yang tengah didorongnya ialah Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU IKN. 


Harapannya, dengan revisi UU yang telah diundangkan 2022 lalu ini dapat membantu RI mau mencapai cita-cita Kalimantan Timur menjadi gerbang baru Indonesia. [Democrazy/detik]

Penulis blog