Back to Top
HUKUM POLITIK TRENDING

Pasal Ini Yang Dipakai untuk Polisikan Rocky Gerung di Polda Metro

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
TRENDING
Pasal Ini Yang Dipakai untuk Polisikan Rocky Gerung di Polda Metro

DEMOCRAZY.ID - Rocky Gerung dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Rocky Gerung dilaporkan dengan pasal ujaran kebencian dalam UU ITE hingga penyebaran berita bohong. Pelapor, dalam hal ini Relawan Indonesia Bersatu (RIB), juga melaporkan Refly Harun. Refly Harun turut dilaporkan karena menyebarkan pernyataan Rocky Gerung tersebut di kanal YouTube miliknya. "Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini (semalam) melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan kepada wartawan, Selasa (1/8/2023). Laporan terhadap keduanya itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.  Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nom
Baca selengkapnya

Penulis blog