DEMOCRAZY.ID - Di era digital ini, influencer dan selebriti memegang peran penting dalam membentuk opini publik.
Namun, apa jadinya jika kekuatan ini digunakan untuk mempromosikan sesuatu yang ilegal dan merugikan, seperti judi online?
“Karena itu saya imbau dan ajak kepada influencer yang followersnya (pengikutnya) mungkin cukup banyak dan bisa pengaruhi netizen seperti selebgram, artis dan lain tidak lakukan atau promosikan judi online,” tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Kamis (31/8/2023).
Identitas sejumlah influencer yang mempromosikan situs judi online itu sempat diunggah akun Twitter Deduktif Indonesia @deduktifid.
Admin akun itu mengunggah foto 13 artis dengan mata ditempel stiker garis hitam. Artis itu mulai dari pesinetron hingga pelawak.
“Kami menghimpun daftar panjang artis maupun influencer yang mempromosikan rumah judi online. Lengkap dengan keterangan kapan mereka mempromosikannya, serta mana saja yang sudah atau tidak dilaporkan ke kepolisian,” tulis akun tersebut.
Menurut laporan akun investigasi itu pada Mei 2017, artis Nikita Mirzani misalnya mempromosikan Jaya Bet lewat Instagram.
Ia bukan satu-satunya. Nama-nama besar seperti Amanda Manopo, Chelsea Veronnia, dan Sheila Marcia juga terlibat.
Di YouTube, Dewi Persik dan komedian Denny Cagur juga ikut serta. Mereka semua menggunakan kata “Game Online” sebagai pengganti “Judi Online,” sebuah manuver linguistik yang memicu kemarahan Polri.
Dari kabar terbaru terkait salah satu nama di daftar ini—yaitu Wulan Guritno—yang dipanggil oleh Bareskrim POLRI, sebetulnya tetap membuat pekerjaan rumah masih panjang. Masih banyak artis & influencer yang melenggang bebas ketika mereka telah mempromosikan situs judi online. https://t.co/GPZ9nBOyzv
— Deduktif Indonesia (@deduktifid) August 31, 2023
Wulan Guritno saat ini tengah dilaporkan ke kepolisian, sementara yang lain beruntung lolos. Namun, Polri tidak tinggal diam.
“Tentunya apabila masih ditemukan terdapat influencer, selebgram dan lainnya yang promosikan judi online kita lakukan langkah-langkah tindakan proses pidana terhadap yang bersangkutan,” kata Kombes Dani.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menekankan perlunya tindakan tegas.
“Jadikan semua tersangka untuk influencer yang promote judi online, baik yang melakukan secara terang-terangan maupun pakai watermark judi. Apalagi judi slot, ini bahaya bagi masyarakat jika didiamkan,” kata Heru saat dihubungi.
Dalam dunia yang semakin digital, peran influencer dan selebriti dalam mempengaruhi masyarakat semakin besar. Namun, dengan kekuatan ini datang juga tanggung jawab.
Saatnya bagi mereka untuk mempertimbangkan kembali apa yang mereka promosikan dan bagi pihak berwenang untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan banyak orang.
Dengan semakin banyaknya artis dan influencer yang terlibat dalam promosi judi online, pertanyaannya adalah, siapa lagi yang akan berani melanggar hukum dan etika demi keuntungan pribadi. [Democrazy/Inilah]