DEMOCRAZY.ID - Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata 'bajingan-tolol'. Namun pakar hukum menegaskan para pelapor disebut juga tak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan laporan yang disampaikan para relawan Jokowi tak bisa dilakukan karena pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan. "Tidak bisa (melaporkan) itu kan delik aduan. Kalau bukan orang yang merasa dihina yang melaporkan ya tidak bisa diwakilkan orang lain," ujar Feri, Jumat (4/8). Ia menilai para pelapor tak memahami konteks hukum, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden yang seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa terhina saja. "Jadi aneh saja, ini bukan tidak mungkin orang yang melaporkan Rocky tidak memahami konteks hukum," tuturnya. Senada, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menila
DEMOCRAZY.ID - Akademisi Rocky Gerung dilaporkan ke pihak kepolisian setelah dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata 'bajingan-tolol'. Namun pakar hukum menegaskan para pelapor disebut juga tak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan laporan yang disampaikan para relawan Jokowi tak bisa dilakukan karena pasal penghinaan presiden merupakan delik aduan. "Tidak bisa (melaporkan) itu kan delik aduan. Kalau bukan orang yang merasa dihina yang melaporkan ya tidak bisa diwakilkan orang lain," ujar Feri, Jumat (4/8). Ia menilai para pelapor tak memahami konteks hukum, khususnya terkait penghinaan terhadap presiden yang seharusnya dilaporkan oleh orang yang merasa terhina saja. "Jadi aneh saja, ini bukan tidak mungkin orang yang melaporkan Rocky tidak memahami konteks hukum," tuturnya. Senada, Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Herdiansyah Hamzah 'Castro' menila