AGAMA ISLAMI TRENDING

Menag Yaqut Soal Label Sesat Panji Gumilang & Al Zaytun: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
ISLAMI
TRENDING
Menag Yaqut Soal Label Sesat Panji Gumilang & Al Zaytun: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan!


DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanggapi perihal persepsi bahwa Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang adalah sesat. Menurutnya, label sesat itu belum tentu benar.


Hal ini disampaikan Yaqut usai jumpa pers mengenai penyelenggaraan ibadah haji, disiarkan kanal YouTube Kemenag RI, Sabtu (5/8/2023). Dia menjawab pertanyaan wartawan.


"Itu statement siapa (Al-Zaytun) sesat itu? Yang melakukan stigma sesat itu siapa?" tanggap Yaqut atas pertanyaan wartawan.


Pihak Badan Reserse Kriminal Polri sedang menangani kasus Panji Gumilang. Dia sudah ditahan oleh aparat kepolisian usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. 


Panji dijerat Pasal 14 ayat 1, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atu Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


"Kita tunggu. Itu kan sedang dalam penangann kepolisian. Itu pasti terkait apa yang disangkakan kepada dia Panji Gumilang terkait penodaan agama. Kita lihat hasilnya," kata Yaqut.


"Penodaan agama kan belum tentu penyesatan," imbuhnya.


Selain itu, Yaqut menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Kementerian Dalam Negeri, dan Menkumham Yasonna H Laoly. Kemenag kebagian menangani klaster pendidikannya.


"Semua tenaga pendidik di sana akan dilakukan asesmen oleh Kemenag. Kemudian, dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan dalam Kementerian Agama," kata Yaqut.


Kurikulum Al Zaytun Dikontrol


Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan memfokuskan dalam tiga hal untuk penanganan kasus Al Zaytun.


Ketiganya yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.


“Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” katanya, Selasa 18 Juli 2023 dikutip Laman Setkab.go.id.


Hal kedua, yakni tentang dugaan pencucian uang, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.


Terakhir, adalah soal pendidikan di Ponpes Al Zaytun yang ditegaskan tidak akan menutup lembaga pendidikannya.


Namun, pemerintah akan melakukan pembinaan dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.


“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya,” katanya.


Materi dalam kurikulum pendidikan di Al Zaytun, kata dia, akan dikontrol dan diawasi. [Democrazy]

Penulis blog