POLITIK TRENDING

"Kisah Zaenal Ma'arif Fitnah SBY"

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
TRENDING
"Kisah Zaenal Ma'arif Fitnah SBY"


INTERMESO

Kisah Zaenal Ma'arif Fitnah SBY


Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Ma'arif pernah berurusan dengan hukum. Dia menuduh Presiden SBY telah menikah sebelum masuk AKABRI pada 1970. 


Rocky Gerung menjadi bulan-bulanan banyak pihak dalam sepekan ini. Ucapan bernada kasar yang dilontarkannya terhadap Presiden Joko Widodo telah memantik emosi pada relawan pendukung Jokowi, dan juga masyarakat umum lainnya. Rocky, oleh sejumlah relawan Jokowi, bahkan diadukan ke polisi terkait ucapannya yang dianggap menghina Jokowi ketika berbicara di acara organisasi buruh di Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. 


Aduan yang kini tengah diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu menuai pro dan kontra baru. Ada juga yang membandingkan kasus pelaporan Rocky tersebut dengan pelaporan serupa di masa lalu. Adalah kasus mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zaenal Ma'arif yang menuduh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menikah sebelum masuk Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1970. 


"Pak Jokowi itu tidak mau mengadu. Dulu Pak SBY mengadu dan yang diadukan dihukum ya Zaenal Ma'arif itu, Wakil Ketua DPR. Eggi Sudjana juga dihukum karena Pak SBY mau mengadu dan diproses. Ini Pak Jokowi tidak mau mengadu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud Md, di kantornya, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. 


Zaenal Ma'arif, politisi asal Partai Bintang Reformasi (PBR), yang telah meninggal dunia pada 15 Februari 2023 lalu, sempat tersandung masalah hukum karena tuduhan yang bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Presiden SBY. Bahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhi vonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun kepadanya pada pada 17 Maret 2008. 


Dikutip dari arsip pemberitaan detikcom, kasus Zaenal Maarif bermula ketika namanya masuk radar anggota DPR RI yang akan di-recall (ditarik) oleh partai politiknya sendiri, PBR. Recall itu merupakan buntut perseteruan Zaenal dengan internal DPP PBR, khususnya sengketa pemilihan Ketua Umum Bursah Zanurbi. Sengketa ini bertambah runyam dengan masalah praktik poligami yang dilakukan oleh mantan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 1989-2004 itu. 


Zaenal yang yang memiliki istri Siti Rohana dan anak ini kepincut dan menikah dengan janda beranak tiga, Yenni Natalia Lodewijk, 45 tahun, pada 22 Desember 2006. Isu poligami yang sensitif menjadi pro-kontra di masyarakat, apalagi terjadi di kalangan pejabat negara. PBR pun mengajukan recall kepada pimpinan DPR RI. 


Lembaga legialatif baru mengabulkan recall setelah keluarnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) bernomor 60/P/2007, yang diteken SBY pada 9 Juli 2007. Walau menerima keputusan recall tersebut, Zaenal protes. Dia menuding Keppres yang diteken SBY sebagai bentuk intervensi dan rekayasa sistematis untuk menjegal karir politiknya. 


Zaenal yakin bukan soal urusan poligami semata yang dilakukannya sebagai penyebab recall, apalagi saat menikah yang kedua diadakan secara terbuka dan bukan sirri. Dia yakin kepentingan politik lah yang dominan. Karenanya, Zaenal ngotot melawan. Dia mengklaim mengantongi kartu truf untuk membongkar kebohongan SBY kepada publik. 


"Saya akan menyampaikan data-data bahwa SBY pun pernah menikah sebelum masuk AKABRI. Saya akan melaporkan data itu kepada DPD, DPR, MK dan DPR," tegas Zaenal pada 26 Juli 2007. "Masuk taruna itu nggak boleh beristri. Bukti-bukti saya sudah punya, baik nama maupun alamat," imbuh Zaenal.


Zaenal saat itu mengatakan bila data dan bukti SBY menikah sebelum masuk AKABRI telah diserahkan tiga bulan sebelumnya kepada Ketua DPR RI Agung Laksono. Tapi data dan bukti tak kunjung ditindaklanjuti oleh DPR. "Seluruh data sudah saya siapkan untuk diklarifikasi. Saya tidak menuduh. Kalau itu betul, presiden harus meninggalkan jabatannya," tegas Zaenal lagi. 


Tuduhan Zaenal ini sontak membuat kader Partai Demokrat geram. Zaenal diduga telah mencari kambing hitam atas keputusan penarikannya sebagai anggota DPR oleh PBR dengan menumpahkan kekesalan kepada SBY. "Itu konyol sekali, konyol 100 persen. Seperti anak kecil," cetus Ketua DPP Partai Demokrat saat itu, Max Sopacua, kepada detikcom, 26 Juli 2007. 


Kader Demokrat tak hanya menumpahkan kegeramannya melalui adu opini di media massa. SBY pun geram dibuat ocehan Zaenal. "Sebagai warga negara, Presiden akan melakukan klarifikasi hukum atau melakukan tuntutan," kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa. 


Pada hari yang sama, Media Centre Partai Demokrat, melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas, melaporkan Zaenal ke Polda Metro Jaya pada 27 Juli 2007. Dalam surat laporan bernomor LP/3143/K/VI/2007/SPK Unit I, Zaenal dituduh telah melakukan penghinaan terhadap kepala negara, kejahatan terhadap Presiden dan Wapres, penghinaan atau fitnah, serta perbuatan tidak menyenangkan yang diancam dengan Pasal 307, 208, 131, 310, 311 dan 335 KUHP. 


Dua hari kemudian, SBY didampingi Ibu Negara, Ani Yudhoyono, melaporkan Zaenal ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2007. SBY mengadukan Zaenal tanpa embel-embel sebagai presiden, tapi sebagai warga negara. Yang luar biasa, laporannya itu langsung diterima Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Adang Firman. Sangat jarang seorang Kapolda mau menerima warga biasa yang melaporkan suatu kasus di SPK. 


Pada 31 Juli 2007, Fraksi Demokrat di DPR juga melaporkan Zaenal ke Bareskrim Polri. Laporan itu langsung diterima Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri. Bukannya ciut atas ketiga laporan tersebut, Zaenal tetap nekat membeberkan data dan bukti. Dia juga mempertanyakan kepada SBY yang dahulu pada 2004 tidak melaporkan mantan KSAD, Jenderal (Purn) R. Hartono ke polisi karena telah membuka isu yang sama. 


Hartono menjelang Pemilu 2004 telah membeberkan bahwa SBY pernah menikah dengan seorang wanita dan telah memiliki dua anak. "Tapi saya tidak yakin isu itu benar," begitu akhir pernyataan Hartono. Kontan, Hartono kala itu dianggap telah melakukan black campaign. SBY pun menilai tindakan Hartono itu tidak etis, tapi ia tidak pernah melaporkan seniornya di AKABRI itu ke polisi. 


Zaenal yang didampingi kuasa hukum Mahendradata dari Tim Pembela Muslim (TPM) melakukan gerilya menyerahkan data dan bukti berupa dokumen rahasia kepada Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Juga kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diwakilkan oleh Wakil Ketua DPD Laode Ida. Terakhir ke Mahkamah Konstitusi. 


Dokumen bertuliskan rahasia yang diserahkan Zaenal tak ada yag berani membukanya ke publik. Baik MPR, DPR dan DPD. Bahkan Zaenal dan pengacaranya pun tak mau isi dokumen yang berupa surat-surat dan bukti rekaman elektroni berupa VCD itu bocor. 


Kasus Zaenal Maarif masuk persidangan di PN Jakarta Pusat pada pertengahan Oktober 2007. Awalnya Zaenal selalu didampingi tim pengacara TPM. Tapi sidang selanjutnya, Zaenal hanya sendirian tanpa didampingi kuasa hukum. Pasalnya para pengacara pembelanya kecewa ketika kliennya menerima begitu saja pembacaan BAP kesaksian SBY tanpa kehadiran orang nomot satu di Indonesia tersebut. 


Perbedaan pandapat dengan Zaenal itulah yang membuat para kuasa hukumnya mundur dan meninggalkanya sendirian. Sebagai mantan pengacara, Zaenal merasa mampu sendirian menghadapi persidangan. Tapi lambat laun, data dan bukti yang diklaimnya itu satu persatu dipatahkan dalam persidangan. 


Dia dulu menjadi pengacara dalam kasus besar dengan beberapa tokoh advokat kondang, seperti Adnan Buyung Nasution, OC Kaligis. "Kini saya malah jadi terdakwa. Saya menyesal duduk dipesakitan ini," kata Zaenal. "Apakah anda merasa bersalah?" tanya hakim PN Jakpus, Agoeng Rahardjo. "Terserah Pak Hakim," begitu jawab Zaenal.


Lalu hakim bertanya kepada Zaenal apakah mengenal wanita yang mengatakan bahwa SBY telah menikah dalam VCD yang dikirimkan kepadanya itu. Zaenal mengaku tidak tahu nama wanita itu. Dia hanya diberitahu bahwa wanita itu seorang ibu yang adiknya mantan direktur di PT Pertamina atau Ketua LIPI. "Namanya saya tidak tahu. Saya juga belum pernah memanggilnya sebagai saksi," jawab Zaenal lagi.


Hakim Agoeng pun berkata, "Anda sedang berjudi dengan nasib anda sendiri. Jangan ada yang ditutup-tutupi!" ujarnya. "Bapak jangan mengorek-ngorek Pak! Sudahlah," ucap Zaenal dengan ekpresi datar dan disambut gelak tawa hadirin, jaksa, dan hakim. Di masa persidangan sedang berlangsung, Zaenal mengirimkan surat permohonan maaf kepada SBY pada 8 Januari 2008. SBY kemudian membalas surat itu dan memberikan maaf kepada Zaenal. 


Sumber: DetikX

Penulis blog