DEMOCRAZY.ID - Setelah dibentuk pada Maret 2022, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ternyata banyak terbentur permasalahan wewenang dan aturan terkait. Alhasil, pemerintah mendorong revisi Undang-undang IKN Nomor 3/2022 guna memperkuat OIKN dan mempercepat pembangunan ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur tersebut. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe mengungkapkan banyak contoh kasus selama memperjuangkan pembangunan IKN. OIKN, contohnya, seharusnya memiliki kekuasaan yang kuat. Namun, jika dibandingkan OIKN sebagai pemerintah daerah khusus di ibu kota baru dan pemerintah daerah pada umumnya, ternyata OIKN tidak ada 'giginya'. Padahal, IKN dicita-citakan sebagai gerbang baru Indonesia, pusat keberagaman Indonesia, kota yang sustainable dan pusat pertumbuhan ekonomi. Hal ini diatur dalam undang-undang. "Tapi saat pelaksanaan teknisnya, 'lho Pak gak bisa ada undang-undang ini'. Lho kok gak bisa kan UU IKN ini lex spesialis,"
DEMOCRAZY.ID - Setelah dibentuk pada Maret 2022, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ternyata banyak terbentur permasalahan wewenang dan aturan terkait. Alhasil, pemerintah mendorong revisi Undang-undang IKN Nomor 3/2022 guna memperkuat OIKN dan mempercepat pembangunan ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur tersebut. Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe mengungkapkan banyak contoh kasus selama memperjuangkan pembangunan IKN. OIKN, contohnya, seharusnya memiliki kekuasaan yang kuat. Namun, jika dibandingkan OIKN sebagai pemerintah daerah khusus di ibu kota baru dan pemerintah daerah pada umumnya, ternyata OIKN tidak ada 'giginya'. Padahal, IKN dicita-citakan sebagai gerbang baru Indonesia, pusat keberagaman Indonesia, kota yang sustainable dan pusat pertumbuhan ekonomi. Hal ini diatur dalam undang-undang. "Tapi saat pelaksanaan teknisnya, 'lho Pak gak bisa ada undang-undang ini'. Lho kok gak bisa kan UU IKN ini lex spesialis,"