POLITIK TRENDING

Kisah Otorita IKN, Gak Punya 'Power' Bangun Ibu Kota Negara

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
TRENDING
Kisah Otorita IKN, Gak Punya 'Power' Bangun Ibu Kota Negara


DEMOCRAZY.ID - Setelah dibentuk pada Maret 2022, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ternyata banyak terbentur permasalahan wewenang dan aturan terkait. 


Alhasil, pemerintah mendorong revisi Undang-undang IKN Nomor 3/2022 guna memperkuat OIKN dan mempercepat pembangunan ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur tersebut.


Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Dhony Rahajoe mengungkapkan banyak contoh kasus selama memperjuangkan pembangunan IKN. OIKN, contohnya, seharusnya memiliki kekuasaan yang kuat.


Namun, jika dibandingkan OIKN sebagai pemerintah daerah khusus di ibu kota baru dan pemerintah daerah pada umumnya, ternyata OIKN tidak ada 'giginya'. 


Padahal, IKN dicita-citakan sebagai gerbang baru Indonesia, pusat keberagaman Indonesia, kota yang sustainable dan pusat pertumbuhan ekonomi. Hal ini diatur dalam undang-undang.


"Tapi saat pelaksanaan teknisnya, 'lho Pak gak bisa ada undang-undang ini'. Lho kok gak bisa kan UU IKN ini lex spesialis," kata Dhony, dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Jumat (4/8/2023).


"Waktu saya dilantik, saya kan arsitek, saya dibilangin, 'UU IKN ini lex spesialis, Bapak hebat'. Tapi begitu mau diterapkan dengan kementerian dan lembaga lain berbenturan, dengan pemerintah daerah benturan," katanya.


Kondisi ini dirasakan ketika ada pemukiman yang sebagian masuk ke daerah IKN dan sebagian lainnya masuk ke pemerintah daerah lain. 


Daerah pemukiman ini harus dilihat pajak, PAD dan fasilitas dasar yang menempel terhadapanya. Padahal, kata Dhony, IKN-nya saja belum jadi.


"Ini bisa jadi ketimpangan yang besar, padahal cuma masalah dapur sini masuk IKN, dapur sana masuk PPU," ungkapnya.


Sementara itu, IKN belum memiliki PAD. Jika ada PAD, semua harus diserahkan ke Kementerian Keuangan.


"Sebagai pemdasus kita itu tidak memiliki aset karena semua asetnya dikelola oleh pusat di Kementerian Keuangan," tegasnya. 


Dalam hal ini, OKIN hanya pengguna. Ketika ada masalah lahan dan batas daerah, OIKN tidak bisa berbuat banyak. [Democrazy/CNBC]

Penulis blog