DEMOCRAZY.ID - Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya. Parulian Siregar selaku tim kuasa hukum Jabiat Sagala menilai Rapidin Simbolon bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat kliennya. "Kami mempertanyakan Kejati Sumut terkait indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Samosir yang merugikan negara Rp944 juta," kata Parulian Siregar, Selasa (1/8). Dalam kasus ini, mantan Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala divonis 2 tahun penjara. Namun Parulian tak ingin hanya kliennya yang menjadi pesakitan. Menurutnya Rapidin juga diduga terlibat dalam perkara ini. Sebab, Rapidin menjabat sebagai penanggung jawa
DEMOCRAZY.ID - Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19. Laporan itu dilayangkan oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya. Parulian Siregar selaku tim kuasa hukum Jabiat Sagala menilai Rapidin Simbolon bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat kliennya. "Kami mempertanyakan Kejati Sumut terkait indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat tahun 2020 di Samosir yang merugikan negara Rp944 juta," kata Parulian Siregar, Selasa (1/8). Dalam kasus ini, mantan Sekda Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala divonis 2 tahun penjara. Namun Parulian tak ingin hanya kliennya yang menjadi pesakitan. Menurutnya Rapidin juga diduga terlibat dalam perkara ini. Sebab, Rapidin menjabat sebagai penanggung jawa