POLITIK TRENDING

DPP Demokrat: Gugatan Batas Usia Cawapres, Babak Akhir Cawe-Cawe Jokowi!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
TRENDING
DPP Demokrat: Gugatan Batas Usia Cawapres, Babak Akhir Cawe-Cawe Jokowi!


DEMOCRAZY.ID - Gugatan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merupakan upaya terakhir cawe-cawe Jokowi, setelah gagal mendorong masa jabatan presiden tiga periode dan atau perpanjangan jabatan presiden 2-3 tahun.


Fakta itu diungkapkan Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution, melalui keterangannya yang diterima redaksi, Sabtu (5/8).


“Gugatan judicial review soal batas usia calon wakil presiden, menurut saya, merupakan babak akhir cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi jelang Pemilu 2024,” katanya.


Syahrial mengungkapkan, gugatan batas usia Cawapres itu pernah dibahas pada diskusi santai di meja makan Wisma Drupadi, Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023 lalu, bersama Presiden ke-6 RI, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


“Kira-kira langkah politik apa saja yang akan dimainkan Pak Jokowi terkait cawe-cawe yang akan beliau lakukan?” katanya.


Pada diskusi terbatas beberapa hari menjelang kedatangan Anies Baswedan ke Pacitan, 1 Juni 2023 lalu, kata Syahrial, upaya judicial review (JR) soal usia Cawapres masih sebatas isu sayup-sayup. 


Karena elite politik masih mencurahkan perhatian soal putusan MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup.


“Namun, sebagai tokoh berpengalaman di dunia politik, Pak SBY sudah mengendus langkah lain dari cawe-cawe yang sedang berlangsung. Tentu melalui ketajaman analisa dan kesahihan sumber informasi dan referensi yang beliau miliki,” tuturnya.


Syahrial juga menambahkan, dalam buku yang ditulis SBY, berjudul: Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, "The President Can Do No Wrong", sebetulnya sudah sangat jelas tergambarkan, di poin kelima buku itu.


“Bahwa, Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa Capres dan Cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi suksesornya,” katanya.


Syahrial Juga mengatakan, jika MK mengabulkan batasan umur Cawapres menjadi 35 tahun atau tetap 40 tahun dengan klausul tambahan: "setidaknya pernah menjabat kepala daerah," secara normatif maka Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai Cawapres.


“Jika peluang itu ada, maka cawe-cawe Pak Jokowi terbuka lebar untuk mengendalikan pasangan yang akan jadi suksesornya,” tandasnya. 


Syarat Usia Capres-Cawapres Dinilai Bukan Urusan MK


Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, serta pengajar hukum pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, punya kesamaan yakni memandang urusan peraturan syarat usia capres-cawapres bukanlah domain MK.


"MK itu bukan lembaga legislatif. MK itu tugasnya betul-betul spesifik yakni menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar," kata Bivitri Susanti, Jumat (4/8).


Bivitri mendasarkan pandangannya pada Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Tugas MK bukanlah membuat peraturan perundang-undangan seperti menetapkan syarat usia capres-cawapres. 


Tugas membuat peraturan syarat minimal usia capres-cawapres justru merupakan tugas DPR dan pemerintah. Ini sudah diatur dalam Pasal 20 UUD 1945.


"Menurut saya, ini (gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu) bukan isu konstitusional," kata Bivitri.


Titi Anggraini menjelaskan bahwa Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa syarat-syarat presiden dan wakil presiden diatur dalam undang-undang, bukan di UUD 1945 ini sendiri, jadi ini bukan isu terkait konstitusi UUD 1945.


"Masalah syarat usia capres-cawapres adalah masalah pilihan kebijakan hukum pembentuk undang-undang, bukan merupakan isu yang konstitusionalitasnya ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Titi.


MK sudah punya pengalaman lewat putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019 dan putusan Nomor 15/PUU-V/2007. 


MK menyebutkan bahwa perihal batas usia tidak terdapat persoalan konstitusional sebab, menurut Mahkamah, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.


"Jabatan usia bukanlah isu konstitusional dan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Itu eksplisit disebut MK dalam putusan 58/PUU-XVII/2019," kata Titi. [Democrazy/RMOL]

Penulis blog