DEMOCRAZY.ID - PDI-P baru-baru ini mengkritik program food estate atau lumbung pangan yang dikerjakan oleh pemerintah sebagai proyek kejahatan lingkungan.
Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang merujuk adanya penyalahgunaan pengembangan lumbung pangan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Hasto pada saat dimintai pendapat tentang dugaan aliran dana kejahatan lingkungan Rp 1 triliun yang masuk ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.
Tak hanya itu, Hasto juga memberikan peringatan bahwa sudah seharusnya politik merawat kehidupan dan menjaga Bumi Pertiwi.
Namun, dalam hal proyek lumbung pangan, justru terjadi penyalahgunaan, seperti penebangan hutan sampai habis.
Lantas, apa itu program food estate yang menjadi kontroversi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Program Strategis Nasional
Program food estate atau yang lebih dikenal sebagai lumbung pangan adalah kebijakan pemerintah yang mempunyai konsep pengembangan pangan secara terintegrasi.
Kebijakan yang diusung oleh Presiden Jokowi ini bahkan dijadikan salah satu kebijakan yang masuk ke dalam program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Melansir dari laman setkab.go.id, program lumbung pangan ini berintikan di sektor pertanian, perkebunan, termasuk peternakan di sebuah kawasan.
Ada juga sejumlah komoditas yang dikembangkan dari kebijakan tersebut mencakup, komoditas cabai, padi, singkong, jagung, kacang tanah, sampai dengan kentang.
Pelaksanaan proyek lumbung pangan sendiri sudah tersebar di beberapa wilayah, seperti di Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, sampai dengan Papua.
Sedangkan, penggarap proyek dilakukan oleh lintas kementerian yang meliputi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, dan juga Kementerian PUPR.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing wilayah lumbung pangan ini mengembangkan komoditas yang berbeda-beda. Lumbung pangan yang berada di kawasan Sumba Tengah, seperti NTT.
Melansir dari laman pertanian.go.id, lumbung pangan di Sumba Tengah berfokus pada pengembangan komoditas pada dan juga jagung.
Sedangkan, untuk lumbung pangan yang ada di wilayah Gresik, Jawa Timur berfokus pada pengembangan komoditas mangga yang dikombinasikan dengan intercropping jagung, kacang tanah, kacang hijau dan jeruk nipis, serta integrated farming jagung dengan sapi dan juga domba.
Presiden Jokowi Tunjuk Prabowo
Pada saat gagasan lumbung pangan mulai dikampanyekan, Presiden Jokowi langsung menunjuk Menteri Pertahanan sebagai pimpinan proyek lumbung pangan untuk kawasan di Kalimantan Tengah.
Presiden Jokowi beralasan bahwa sektor pertahanan tidak begitu saja mengurus tentang alat utama sistem persenjataan (alutsita).
Pengembangan lumbung pangan di Kalimantan Tengah sudah dilaksanakan sejak pertengahan 2020 di areal lahan sawah eksisting sekitar 30.000 hektar yang tersebar di Kabupaten Pulang Pisau 10.000 hektar dan juga Kabupaten Kapuas 20.000 hektar.
Di tahun 2021, pengembangan lumbung pangan di Kalimantan Tengah diperluas menjadi 44.135 hektar. Sementara itu, Prabowo menegaskan bahwa kementeriannya hanyalah pendukung dalam pengerjaan food estate. Ia menyebut, Kementerian Pertanian tetap menjadi leading sector-nya.
Jadi Program Mangkrak dan Gagal Panen
Dalam faktanya, program lumbung pangan ini mengalami tantangan yang serius. Hal tersebut terjadi dalam proyek lumbung pangan di Kalimantan Tengah.
Setelah adanya proyek ini, hasilnya terbilang gagal. Perkebunan singkong dengan luas 600 hektar mangkrak dan 17.000 hektar sawah baru tidak kunjung panen.
Proyek lumbung pangan di wilayah ini ternyata hanya memicu permasalahan baru, bencana banjir yang kian meluas dan juga berkepanjangan, serta memaksa masyarakat Dayak untuk mengubah kebiasaan mereka menanam.
Pejabat Kementerian Pertanian mengakui ada kekurangan dalam pelaksanaan program food estate. Namun, ia menyebut lumbung pangan di Kalimantan Tengah tidak sepenuhnya gagal.
Pejabat Kementerian Pertahanan menyebut mangkraknya kebun singkong ini disebabkan oleh tidak adanya anggaran dan regulasi pembentukan Badan Cadangan Logistik Strategis. Namun, jika sudah ada kepastian alokasi dana dari APBN pada tahun 2023 maka pengelolaan kebun singkong akan dilanjutkan. [Democrazy/suara]