'Bisakah Presiden Dikenakan Pasal Menyebarkan Berita Bohong?' - DEMOCRAZY News Back to Top
CATATAN HUKUM POLITIK

'Bisakah Presiden Dikenakan Pasal Menyebarkan Berita Bohong?'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2023
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
POLITIK
'Bisakah Presiden Dikenakan Pasal Menyebarkan Berita Bohong?'

Bisakah Presiden Dikenakan Pasal Menyebarkan Berita Bohong? Oleh: Tim Kajian API Advokat Persaudaraan Islam Sebagaimana kita ketahui, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 mensyaratkan adanya tiga unsur. Ketiga unsur tersebut adalah (1) unsur menyiarkan atau menyebarkan, (2) unsur kedua berita bohong atau kabar angin atau kabar yang disiarkan dengan tambahan atau dikurangi, atau tidak menepati janji politik dan (3) unsur ketiga adalah keonaran. Dari unsur - unsur tersebut jelas bahwa terhadap setiap orang yang memenuhi unsur pasal tersebut, seharusnya dijatuhkan pidana terhadap dirinya tanpa memandang status dan posisinya. Pertanyaan penting adalah, bagaimana jika perbuatan yang memenuhi unsur pasal tersebut dilakukan oleh Presiden. Hal ini dapat dijawab jika kita menganalisisnya dalam kerangka hukum tata negara sekaligus hukum pidana dan juga dianalisis dari disisi power game. Tentu yang lebih mudah untuk dianalisis adalah dari aspek power game, yaitu ada ditangan
Baca selengkapnya

Penulis blog