POLITIK

'Bawaslu Terpaku Tak Berdaya di Hadapan Penguasa'

DEMOCRAZY.ID
Agustus 27, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
'Bawaslu Terpaku Tak Berdaya di Hadapan Penguasa'


'Bawaslu Terpaku Tak Berdaya di Hadapan Penguasa'


PUBLIK akhir pekan lalu disuguhi aksi sejumlah bupati, wali kota, dan wakil mereka di berbagai daerah yang mendatangi rumah-rumah warga di wilayah pemerintahan masing-masing. 


Mereka menempelkan stiker bergambar bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo yang bersanding dengan Presiden RI Joko Widodo.


Ada Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution yang merupakan anak dan mantu Presiden Jokowi. Pun ada Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.


Stiker yang mereka tempel berlatar belakang warna merah dengan tulisan 'Gerak Cepat Indonesia Maju' pada bagian atas. Di bagian bawah bertuliskan 'Ganjar Pranowo Indonesia 2024'.


Bila ditarik kesamaan kepala-kepala daerah itu, rupanya mereka semua kader PDI Perjuangan. Mereka mengaku mendapat instruksi partai untuk menempelkan stiker-stiker Ganjar ke rumah-rumah warga sebagai sosialisasi.


Pertanyaannya kemudian, siapa yang bisa memastikan warga tidak terintimidasi atau tidak berani menolak rumah mereka ditempeli stiker oleh kepala daerah mereka? Tentu warga hanya bisa tersenyum-senyum, khawatir bila menolak akan mendapatkan balasan dari sang wali kota.


Aksi massal kepala daerah tersebut sungguh mengherankan karena mereka selaku kepala daerah begitu vulgar memperlihatkan dukungan terhadap salah satu calon peserta pemilu. 


Memang baru calon, tetapi publik dan para kepala daerah itu tahu persis bahwa stiker tersebut merupakan dukungan terhadap Ganjar yang telah dideklarasikan PDIP sebagai bacapres.


Beberapa kepala daerah bahkan sudah menyatakan bertekad memenangkan capres dan caleg dari PDIP. Dari situ saja sudah ada pengakuan bahwa penempelan stiker itu bagian dari upaya pemenangan tersebut.


Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 283 ayat (1) menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah ke keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.


Larangan yang mencakup kepala daerah selaku pejabat negara itu dibunyikan kembali dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023. 


Dalam aksi para kepala daerah atas instruksi PDIP itu sudah terpenuhi unsur mengarah ke keberpihakan. PDIP sudah menjadi peserta Pemilu 2024 dan bacapres mereka akan menyusul sebagai peserta pemilu.


Sayangnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkesan gamang menyemprit para kepala daerah tersebut. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui kegiatan seperti itu tidak boleh dilakukan kepala daerah. 


Meski begitu, bila dilakukan ketika bupati atau wali kota yang bersangkutan tengah tidak berdinas, hal itu boleh-boleh saja.


Padahal, larangan keberpihakan itu bisa tidak berlaku hanya ketika kepala daerah mengambil cuti di masa kampanye. 


Saat itu, mereka boleh menunjukkan keberpihakan dengan ikut dalam tim kampanye untuk pemenangan capres, caleg, dan kepala daerah. Hak tersebut tidak diberikan di luar masa kampanye.


Yang kita khawatirkan Bawaslu merasa segan menindak karena pelakunya para kader partai penguasa. Bila demikian, itu sangat berbahaya bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis karena perjalanan pemilu masih panjang.


Bawaslu perlu menunjukkan ketegasan sejak awal, tidak peduli partai atau pihak mana pun yang dihadapi. Dengan begitu, kepercayaan rakyat bahwa pemilu terselenggara dengan jujur dan adil tidak akan luntur.


[VIDEO]


Penulis blog