DEMOCRAZY.ID - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menguji perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, dkk., terkait Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuan uji materi ini untuk menurunkan ambang batas usia capres-cawapres, dengan dalih moralitas dan rasionalitas serta diskriminasi. "Permohonan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, karena PSI tidak dapat mengajukan capres-cawapres, dan kader PSI tidak ada satu pun yang dapat menjadi capres atau cawapres," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam rilisnya, Sabtu, 19 Agustus 2023. Julius Ibrani, menebak nasib perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini hanya berujung pada dua kesimpulan. "Tanpa perlu menggali dari informan," ujarnya. Jika terkait hak asasi, menurut dia, maka MK akan berdalih Open Legal Policy. Kemudian jika terkait kepentingan politik, kata Julius, maka sarat...
Anggap MK Sebagai Mahkamah Keluarga, PBHI: Jokowi Kerja Sama Dengan Adik Ipar Untuk Usung Gibran!
Agustus 19, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menguji perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi, dkk., terkait Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tujuan uji materi ini untuk menurunkan ambang batas usia capres-cawapres, dengan dalih moralitas dan rasionalitas serta diskriminasi. "Permohonan ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, karena PSI tidak dapat mengajukan capres-cawapres, dan kader PSI tidak ada satu pun yang dapat menjadi capres atau cawapres," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam rilisnya, Sabtu, 19 Agustus 2023. Julius Ibrani, menebak nasib perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) belakangan ini hanya berujung pada dua kesimpulan. "Tanpa perlu menggali dari informan," ujarnya. Jika terkait hak asasi, menurut dia, maka MK akan berdalih Open Legal Policy. Kemudian jika terkait kepentingan politik, kata Julius, maka sarat...