Amien Rais dan Rizal Ramli ke KPK, Tagih Kelanjutan Laporan Gibran-Kaesang! - DEMOCRAZY News
HUKUM

Amien Rais dan Rizal Ramli ke KPK, Tagih Kelanjutan Laporan Gibran-Kaesang!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 21, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Amien Rais dan Rizal Ramli ke KPK, Tagih Kelanjutan Laporan Gibran-Kaesang!


DEMOCRAZY.ID - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, dan rombongan mendatangi KPK. 


Ia menagih kelanjutan laporannya terhadap dua anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.


Ia menduga terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait bisnis Gibran dan Kaesang dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan. Laporan disampaikan Ubedilah ke KPK pada Januari 2022.


Setelah satu tahun lebih, Ubedilah kembali ke KPK dengan menagih dan meminta penjelasan dari pimpinan KPK soal perkembangan kasus yang diadukannya itu. Kali ini Ubedilah hadir bersama Rizal Ramli dan Amien Rais.


"Kita datang ke sini dengan cara yang baik-baik dan apa yang saya sampaikan satu tahun lalu adalah satu data dan fakta yang secara saintifik yang bisa dipertanggungjawabkan dan dengan bukti itu, seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu. Karena ada pejabat dalam laporan saya itu," kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (21/8).


Kedatangan dia bersama Rizal Ramli dan Amien Rais bermaksud bertemu pimpinan KPK terkait laporan tersebut. Namun, rombongan gagal menemui Pimpinan KPK.


"Hari ini kita menagih janji, dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK. Tidak bisa diwakilkan yang lain, ternyata, hari ini pimpinan KPK enggak ada satu pun yang berani ketemu kita," ujar Ubedilah.


Pada kesempatan sama, Rizal Ramli menuding Jokowi sudah seperti ingin menjadi raja. Menempatkan anak dan menantunya di jabatan-jabatan publik.


Ia pun menyoroti pakaian Jokowi ketika upacara bendera 17 Agustus di Istana Negara. Kala itu, Jokowi memakai Ageman Songkok Singkepan Ageng dari Keraton Surakarta. 


Pakaian tersebut biasa dipakai oleh Para Raja Pakubuwono Surakarta Hadiningrat dalam acara Enggar Enggar soho Tedhak Loji.


"Hari ini Jokowi, anaknya itu mantunya diatur lah dia mau bikin kerajaan mau bikin dinasti. Lupa bawa dulu raja-raja di nusantara menyerahkan hartanya untuk gabung bikin Republik. Hari ini Jokowi bercita-cita jadi raja di Indonesia, liat aja dandanannya. Kalau pakai pakaian daerah, pakai pakaian rakyat, biasa dong, ini raja-raja, Raja Amangkurat pula, pengkhianat nomor 1 di Indonesia," kata Rizal Ramli.


Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya sempat menerima kedatangan rombongan tersebut. 


Menurut dia, KPK mempersilakan setiap masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi. Namun tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.


"Sehingga layanan publik ini dapat berlangsung dengan tertib," kata Ali kepada wartawan, Senin (21/8).


"Amien Rais, Rizal Ramli, dkk, betul siang ini datang ke KPK mereka bermaksud menyampaikan aduan. Mereka sudah ditemui petugas, namun pada akhirnya tidak jadi menyampaikan aduannya," imbuh Ali.


Gibran dan Kaesang Dilaporkan


Dua putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming, pernah dilaporkan ke KPK pada Januari 2022. Laporan tersebut disampaikan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.


Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi. Ubaidillah menilai terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam bisnis Gibran dan Kaesang dengan sebuah grup bisnis yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.


"Jadi laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (10/1).


Ubedilah menyebut laporan ini terkait dugaan pencucian uang sebuah perusahaan berinisial PT BMH yang terlibat kebakaran hutan pada 2015. 


Perusahaan itu disebut merupakan bagian dari grup bisnis PT SM. Menurut dia, Kementerian KLHK menuntut PT BMH dengan Rp 7,9 triliun.


Namun, Ubedilah menyoroti penanganan perkara itu. Sebab menurut dia, Mahkamah Agung menghukum perusahaan itu dengan Rp 7,8 miliar pada 2019.


Menurut Ubedilah, anak petinggi grup bisnis itu membuat perusahaan gabungan dengan Kaesang dan Gibran. Ubedilah menyebut petinggi grup bisnis itu belum lama ini dilantik sebagai duta besar. 


Perusahaan gabungan itu disebut kemudian mendapat kucuran dana yang besar dari grup bisnis tersebut.


"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik, karena enggak mungkin perusahaan baru anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan-perusahaan yang juga itu dengan PT SM 2 kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu dekat," kata dia.


"Jadi saya kira dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham perusahaan di sebuah perusahaan dengan angka yang juga cukup fantastis Rp 92 miliar dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan sebuah perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup pantas kalau dia bukan anak presiden?" sambung dia.


Ubedilah tak merinci lebih jauh mengenai laporannya tersebut. Dia mengatakan, semua itu sudah dilayangkan ke KPK. Dia berharap KPK bisa menindaklanjutinya.


"Saya kira itu, kita untuk dan meminta kepada KPK untuk menyelidikinya dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini," ucap dia.


"Ada dua kan yang membuat perusahaan gabungan antara Gibran, Kaesang, lalu anaknya petinggi PT SM ini AP, ini membentuk suatu perusahaan dan perusahaan ini kemudian mendapatkan suntikan dana dengan angka miliaran rupiah," pungkas dia.


Terkait pelaporan dua putra Jokowi ini, KPK sudah melakukan verifikasi dan menyatakan laporan tersebut tak jelas dan tak ditemukan adanya indikasi korupsi. Sehingga tidak ditindaklanjuti.


"Sejauh ini indikasi TPK (tindak pidana korupsi) yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas, dan pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan TPK dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan TPK yang disampaikan," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8). [Democrazy/Kumparan]

Penulis blog