DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap 68 bakal calon legislatif atau caleg tingkat DPR dan DPR RI berstatus mantan narapidana korupsi. Mereka lolos dalam daftar calon sementara. Menanggapi data KPU RI, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat untuk tidak memilih caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi. Dia menilai mereka adalah pengkhianat rakyat. "MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapa pun itu yang mantan napi koruptor. Karena apa? Mereka telah berkhianat kepada rakyat dan berkhianat juga terhadap sumpah jabatannya," kata Boyamin, Selasa (29/8/2023). Boyamin bilang, mereka sebelumnya diambil sumpah untuk bekerja sesuai Undang-Undang, namun akhirnya mereka melanggar dan merugikan negara. "Nah undang-undang itu termasuk untuk tidak korupsi, tapi nyatanya mereka telah melakukan korupsi. Dan itu sudah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkek
68 Eks Napi Koruptor Maju Nyaleg, MAKI: Jangan Dipilih, Mereka Pengkhianat Rakyat!
Agustus 29, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap 68 bakal calon legislatif atau caleg tingkat DPR dan DPR RI berstatus mantan narapidana korupsi. Mereka lolos dalam daftar calon sementara. Menanggapi data KPU RI, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman meminta masyarakat untuk tidak memilih caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi. Dia menilai mereka adalah pengkhianat rakyat. "MAKI meminta kepada seluruh rakyat Indonesia memboikot dan tidak memilih calon legislatif atau siapa pun itu yang mantan napi koruptor. Karena apa? Mereka telah berkhianat kepada rakyat dan berkhianat juga terhadap sumpah jabatannya," kata Boyamin, Selasa (29/8/2023). Boyamin bilang, mereka sebelumnya diambil sumpah untuk bekerja sesuai Undang-Undang, namun akhirnya mereka melanggar dan merugikan negara. "Nah undang-undang itu termasuk untuk tidak korupsi, tapi nyatanya mereka telah melakukan korupsi. Dan itu sudah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkek