DEMOCRAZY.ID - Viralnya foto wine atau khamar di jagad media sosial yang mencantumkan logo halal versi Kemenag RI membuat warganet merasa janggal, karena wine tersebut termasuk minuman beralkohol. Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial. Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat. Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut. Sebelumnya produk wine berLabel Halal itu viral di media sosial diunggah akun Twitter, sejak Selasa (25/7/2023) pagi. Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh dengan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag RI. Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar. “Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama den
DEMOCRAZY.ID - Viralnya foto wine atau khamar di jagad media sosial yang mencantumkan logo halal versi Kemenag RI membuat warganet merasa janggal, karena wine tersebut termasuk minuman beralkohol. Wine dengan merek Nabidz itupun viral di media sosial. Warganet merasa petugas yang mengeluarkan label halal tidak melakukan seleksi yang ketat. Menanggapi kehebohan viral itu, MUI dan Kemenag angkat bicara tentang produk tersebut serta sertifikat halal tersebut. Sebelumnya produk wine berLabel Halal itu viral di media sosial diunggah akun Twitter, sejak Selasa (25/7/2023) pagi. Tampak dalam unggahan, sebuah tangkapan layar yang mengatakan bahwa produk minuman fermentasi anggur itu telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh dengan logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag RI. Namun, pengunggah menuliskan, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar. “Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama den