HUKUM KRIMINAL TRENDING

Tewasnya Bripda Ignatius Berawal dari 'Pesta Miras’ di Rusun Polri

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KRIMINAL
TRENDING
Tewasnya Bripda Ignatius Berawal dari 'Pesta Miras’ di Rusun Polri


DEMOCRAZY.ID - Hasil penyidikan tewasnya anggota Densus 88 Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) berawal dari kumpul-kumpul sambil menenggak minuman keras. 


Pun terungkap dari penyidikan senjata api yang menewaskan personel antiterorisme tersebut, adalah pistol rakitan nonorganik atau ilegal.


Pemilik senjata api ilegal tersebut adalah Bripka IG. Namun disebutkan, kejadian di Rusun Polri itu, akibat kelalaian dari Bripda IMS. 


Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konfrensi pers menyampaikan, kejadian tersebut berawal pada Sabtu (22/7/2023) malam di Rusun Polri, Cikeas Udik, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat (Jabar).


Saat itu korban Bripda IMS bersama-sama rekannya sesama anggota Polri berkumpul di kamar saksi AN. Bersama keduanya, juga ada saksi AY. 


“Saat kumpul-kumpul tersebut, mereka bertiga mengkonsumsi minuman-minuman keras,” kata Rio saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).


Selanjutnya, kata Rio, Bripda IMS saat minum-minuman keras itu, menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada dua mitranya sesama ‘peminum’ itu. 


“Tersangka IMS menunjuk-nunjukkan senjata api tersebut kepada saksi AN, dan saksi AY dalam keadaan magazine yang tidak terpasang,” kata Rio.


Lalu, setelah ‘pamer’ senjata api itu, korban Bripda Ignatius datang ke kamar AN. 


“Dari rekaman CCTV, pada pukul 01.09 WIB (23/7/2023 dini hari), korban IDF masuk ke kamar saksi AN,” begitu terang Rio.


Pada saat Bripda Ignatius masuk ke dalam kamar AN, dikatakan AKBP Rio, dari keterangan saksi AY disebutkan aksi berulang tersangka Bripda IMS pamer senjata. 


Kali ini, tersangka IMS mengeluarkan senjata api yang ada di dalam tasnya kepada korban Bripda Ignatius.


“Tersangka IMS kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata apu yang tadi ditunjukkan kepad saksi AN dan saksi AY tersebut kepada korban IDF,” ujar Rio.


Pada saat Bripda IMS mengeluarkan senjata api itulah, kata Rio, Bripda Ignatius meregang nyawa. 


“Saat tersangka IMS menunjukkan senjata api tersebut kepada korban IDF, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai korban IDF,” kata Rio.


Senjata api tersebut meletus dan mengeluarkan peluru yang mengenai bagian leher bawah, persisnya pada bagian bawah telinga kanan korban Bripda Ignatius. Peluru tersebut, tembus ke bagian tengkuk belakang sisi kiri pada Bripda Ignatius.


Selanjutnya, kata AKBP Rio, dari rekaman CCTV pada pukul 01.43 ada aktivitas keluar masuk para saksi-saksi pada kejadian tersebut. 


Namun diketahui, aktivitas tersebut upaya dari saksi AN, maupun saksi AY untuk membawa korban Bripda Ignatius ke rumah sakit.


“Akan tetapi korban IDF sudah dinyatakan meninggal dunia,” sambung Rio.


Dari penelurusan, tim penyidik Polres Bogor sudah memeriksa sebanyak delapan saksi. 


Hasilnya didapatkan pengakuan, dan barang bukti berupa rekaman CCTV di Rusun Polri, satu pucuk senjata api rakitan nonorganik, serta satu selongsong peluru kaliber 45ACP, dan proyektil peluru kaliber 45 ACP.


Kata Rio, hasil penyidikan juga diketahui bahwa senjata api yang disimpan oleh tersangka Bripda IMS tersebut, adalah milik rekannya sesam anggota Densus 88 Bripka IG. 


Alhasil, Bripda IMS dan Bripka IG sama-sama ditetapkan sebagai tersangka. Namun penjeratan sangkaan terhadap keduanya berbeda.


Kata Rio penyidik menjerat tersangka Bripda IMS dengan sangkaan Pasal 338 dan Pasal 359 KUH Pidana atau UU Darurat Nomor 12/1951. 


Sangkaan tersebut terkait dengan pembunuhan berencana dan kealpaan yang membuat orang lain mati.


Sedangkan terhadap tersangka Bripka IG, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 338 juncto Pasal 56 KUH Pidana, dan Pasal 359 juncto Pasal 56 KUH Pidana. 


“Ancaman pidananya adalah hukuman mati, atau hukuman pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Rio.


Sementara ini, Rio menyampaikan, tersangka Bripda IMS dan Bripka IG sama-sama dalam penempatan khusus (patsus) sebagai tahanan di Bid Propam Polri. 


Keduanya, selain akan tetap menjalani proses pemidanaan, juga akan menjalani mahkamah etik di internal Polri.


Juru Bicara Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar menyampaikan, kejadian yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut bukan peristiwa saling tembak-menembak antara anggotanya. 


Kata dia, kejadian yang menewaskan Bripda Ignatius tersebut, merupakan kelalaian yang dilakukan dua anggotanya, Bripka IG dan Bripda IMS.


“Mereka sama-sama anggota Densus 88. Dan yang terjadi adalah kelalain anggota saat mengeluarkan senjata dari dalam tas, dan kemudian meletus yang mengenai rekannya,” kata Aswin. [Democrazy/Rep]

Penulis blog