Back to Top
AGAMA HOT NEWS HUKUM ISLAMI TRENDING

Surat Edaran MA: Pengadilan Jangan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HOT NEWS
HUKUM
ISLAMI
TRENDING
Surat Edaran MA: Pengadilan Jangan Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama!

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Agung (MA) resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama. Hal itu menyikapi kontroversi penetapan hakim di berbagai daerah. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA 2/2023 itu ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. Berikut isi SEMA yang dikutip Selasa (18/7/2023): Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut: 1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda ag
Baca selengkapnya

Penulis blog