DEMOCRAZY.ID - Dewan Penasehat Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar menyebut ada sejumlah nama politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Zainal menyampaikan hal ini dalam diskusi Forum Satu Meja bertajuk “Korupsi BTS 4G Seret Banyak Politisi?” yang tayang di YouTube Kompas TV, dikutip Sabtu (8/7/2023).
“Kalau dokumen beredar malah, beberapa rencana penuntutan itu, dokumen yang beredar itu, kayaknya para politisi itu menjandi hilang tuh. Enggak semua namanya di dalam rencana itu,” ucap Zainal dalam paparannya.
Namun, Zainal enggan merinci siapa politisi yang namanya hilang dalam pengusutan kasus tersebut. Menurut dia, informasi itu merujuk hasil investigasi dari sejumlah majalah.
“Misalnnya Majalah Tempo, kemudian rencana penuntutan dokumen yang beredar, itu kan ada beberapa nama yang keliatannya hilang, nanti bisa dilihat,” ujar dia.
Lebih lanjut, Zainal berpandangan hilangnya nama-nama politisi tersebut dapat diinterpretasikan bahwa kasus korupsi tersebut memang sangat besar karena mencakup banyak pihak.
“Orang besar, keterkaitan besar dengan keterkaitan tertentu. Apalagi ini memang proyek besar karena ini proyek yang sangat baik menurut saya ya, makanya kita harus pikirkan ke depannya,” kata dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan pelaku dalam kasus korupsi BTS 4G. Kerugian keuangan negara di kasus itu mencapai Rp 8,032 triliun.
Sebagian dari para tersangka termasuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sudah diproses dalam persidangan.
Adapun pelaku lainnya adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (MY); dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan terdakwa Irwan. [Democrazy/Kompas]