DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ong Yenny dan seorang karyawan swasta, Handrey Mantiri menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pemohon itu menilai pasal larangan kampanye di .tempat ibadah dan penjelasannya di UU 7/2017 tentang Pemilu kontradiktif sehingga merugikan hak konstitusional mereka. Dalam sidang perdana yang digelar, Kamis (6/7), duo penggugat yang didampingi tim kuasa hukum dari Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP itu meminta MK mempertegas soal aturan larangan kampanye di tempat ibadah itu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan." Namun, menurut pemohon, materi pasal itu justru bertentangan dengan bagian penjelasan. Pada penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tercantum, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir t...
DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ong Yenny dan seorang karyawan swasta, Handrey Mantiri menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua pemohon itu menilai pasal larangan kampanye di .tempat ibadah dan penjelasannya di UU 7/2017 tentang Pemilu kontradiktif sehingga merugikan hak konstitusional mereka. Dalam sidang perdana yang digelar, Kamis (6/7), duo penggugat yang didampingi tim kuasa hukum dari Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP itu meminta MK mempertegas soal aturan larangan kampanye di tempat ibadah itu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, "Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan." Namun, menurut pemohon, materi pasal itu justru bertentangan dengan bagian penjelasan. Pada penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu tercantum, "Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir t...