DEMOCRAZY.ID - Dianulirnya penetapan tersangka Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam dugaan perkara suap oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri. Asep merespon sikap pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa keputusan mentersangkakan Henry Alfiandi dan Afri merupakan kesalahan prosedur. Pernyataan Tanak dikeluarkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 28 Juli 2023. Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. "Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negar
DEMOCRAZY.ID - Dianulirnya penetapan tersangka Kepala Basarnas atau Kabasarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) dalam dugaan perkara suap oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuat Direktur Penyidikan dan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri. Asep merespon sikap pimpinan KPK Johanis Tanak bahwa keputusan mentersangkakan Henry Alfiandi dan Afri merupakan kesalahan prosedur. Pernyataan Tanak dikeluarkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, 28 Juli 2023. Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. "Dalam aturan itu, pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negar