Back to Top
HOT NEWS POLITIK TRENDING

MK Putuskan Presiden 2 Periode Tidak Bisa Jadi Cawapres

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
MK Putuskan Presiden 2 Periode Tidak Bisa Jadi Cawapres

DEMOCRAZY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Pr soal syarat calon wakil presiden dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf n yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. MK menegaskan presiden yang telah menjabat selama dua periode tidak bisa menjadi cawapres untuk pemilu selanjutnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK secara daring, Selasa (17/7). Anwar mengatakan Mahkamah pernah memutus perkara pengajuan konstitusionalitas norma pasal 169 huruf n dan pasar 227 huruf i UU 7/2017. Saat itu, MK juga menolak gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, Anwar mengatakan Mahkamah pada prinsipnya telah menegaskan berkenaan dengan masa
Baca selengkapnya

Penulis blog