DEMOCRAZY.ID - Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut surat edaran yang melarang hakim mengabulkan pencatatan perkawinan pasangan yang berbeda agama. “MA selayaknya bertindak sebagai lembaga negara yang berdiri di atas dan memfasilitasi semua golongan. Surat edaran MA itu jelas melanggar hak asasi warga yang sudah dijamin dalam konstitusi,” kata Ade dalam pernyataannya yang disiarkan melalui akun Instagram Gerakan PIS pada Selasa malam, (25/7/2023). Sebelumnya MA mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan. Ada dua poin utama dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, itu. Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, pengadilan tidak men
DEMOCRAZY.ID - Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS), Ade Armando, meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut surat edaran yang melarang hakim mengabulkan pencatatan perkawinan pasangan yang berbeda agama. “MA selayaknya bertindak sebagai lembaga negara yang berdiri di atas dan memfasilitasi semua golongan. Surat edaran MA itu jelas melanggar hak asasi warga yang sudah dijamin dalam konstitusi,” kata Ade dalam pernyataannya yang disiarkan melalui akun Instagram Gerakan PIS pada Selasa malam, (25/7/2023). Sebelumnya MA mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan. Ada dua poin utama dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, itu. Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, pengadilan tidak men