HOT NEWS POLITIK TRENDING

Mengejutkan, Novel Ungkap Ada Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp 300 M: Nggak Logis!

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Mengejutkan, Novel Ungkap Ada Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp 300 M: Nggak Logis!


DEMOCRAZY.ID - Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan mengungkap ada mantan pegawai KPK yang memiliki transaksi Rp 300 miliar. Dia mengatakan hal itu tidak logis.


Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) seperti dilihat detikcom, Senin (3/7/2023). 


Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).


"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast itu dikutip.


Novel mengatakan transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu sempat diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


"Tapi itu nggak diperiksa padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," katanya.


Novel menduga ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi hingga ratusan miliar rupiah itu. Dia berharap transaksi mencurigakan itu bisa diusut tuntas.


"Saya meyakini atau menduga kuat dia ini nggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi ya. Tapi, itu harus diperiksa. Ketika nggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan. Masa iya sih level penyidik berani sampai sebesar itu," ujar Novel.


Novel mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan KPK, kata Novel, malah membiarkan penyidik itu mengundurkan diri. 


Novel tak menyebut detail siapa eks penyidik yang dimaksud dan kapan pengunduran diri itu terjadi.


"Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi, kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," katanya.


Sementara itu, BW menyebut kasus transaksi Rp 300 miliar mantan penyidik KPK yang dimaksud Novel itu harus diusut oleh KPK. Dia menilai hal itu bisa membuat citra KPK memburuk jika tak diusut tuntas.


"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi sekarang KPK tidak aman," jelas Bambang.


"Jaringan itu kemudian besar meng-invented yang lainnya lagi. Jadi kerusakannya jadi besar," sambungnya. 


KPK Cek Eks Penyidik AKBP Tri Suhartanto soal Transaksi Rp 300 M, Apa Hasilnya?


Penyidik KPK yang disebut terlibat dalam transaksi mencurigakan sudah mengundurkan diri. Penyidik itu kembali ke instansi awal sebelum sempat diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK.


"Kami belum periksa yang bersangkutan, sudah mundur," kata Anggota Dewas Albertina Ho.


Pegawai tersebut diduga memiliki transaksi mencurigakan sebagaimana turut disinggung eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dalam kanal YouTube pribadinya.


Transaksi mencurigakan tersebut, kata Novel, sudah terlacak PPATK. Namun tak ada tindak lanjut dari KPK. Padahal, nilainya fantastis, mencapai Rp 300 miliar.


"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTube-nya, dikutip Senin (3/7).


Kata Novel, laporan tersebut terjadi di masa pimpinan Firli Bahuri dkk. Dan ia meyakini transaksi itu tidak hanya melibatkan satu orang.


"Saya meyakini atau menduga kuat dia ini enggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi, ya. Tapi itu harus diperiksa. Ketika enggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan, masa iya sih level penyidik berani sampai sebesar itu?" ungkap Novel.


Novel menyayangkan karena tidak ada pemeriksaan lanjutan terhadap laporan PPATK tersebut. 


Bahkan, penyidik yang dimaksud dibiarkan lolos, mengundurkan diri tanpa ada pengusutan.


"Tapi itu enggak diperiksa, padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," imbuhnya.


Belum ada penjelasan dari PPATK soal transaksi tersebut terkait apa. Ketua PPATK Ivan Yustiavandana tidak menerangkan secara tegas soal temuan transaksi tersebut. Menurut dia, PPATK sudah berkoordinasi dengan instansi terkait.


Ivan tidak menyebut lebih detail penyidik mana yang dimaksud, dari kepolisian atau kejaksaan. 


Terkait dugaan transaksi mencurigakan ini, KPK belum memberikan keterangan. Belum diketahui siapa penyidik yang dimaksud. [Democrazy/detik]

Penulis blog