DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021. Tersangka tersebut BW, selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan, khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu sejak 17 Juli 2023. "Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Dengan bukti tersebut, membuat terang tindak pidana. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersang...
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021. Tersangka tersebut BW, selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan, khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu sejak 17 Juli 2023. "Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Dengan bukti tersebut, membuat terang tindak pidana. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersang...