HOT NEWS POLITIK TRENDING

Lagi! Anggota DPRD Tanggamus Lampung Dari PDIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Lagi! Anggota DPRD Tanggamus Lampung Dari PDIP Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah


DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2021.


Tersangka tersebut BW, selaku Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Tani Mandiri 1 sekaligus sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus, Lampung.


Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah meningkatkan status dari penyelidikan umum ke penyidikan, khusus perkara dugaan tindak pidana korupsi dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu  sejak 17 Juli 2023.


"Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Dengan bukti tersebut, membuat terang tindak pidana. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik Kejari Tanggamus sependapat untuk menetapkan tersangka inisial BW," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi, Rabu, 19 Juli 2023.


Yunardi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara melakukan pemotongan uang bantuan hibah empat Kelompok Tani Hutan (KTH) senilai Rp138.500.000, dari Rp 200.000.000 per KTH. 


Adapun, penetapan BW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tanggamus Nomor:TAP-84/1.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.


"Kelompok tani hutan (KTH) harusnya menerima bantuan sebesar Rp 200.000.000, tapi oleh tersangka BW dipotong sebesar Rp 138.500.000, sehingga KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V hanya menerima Rp61.500.000," jelasnya.


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Tanggamus belum sempat hadir dalam penetapan tersangka. Kejari Tanggamus akan segera melakukan pemanggilan.


Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), Pasal 11 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.


Diketahui, BW merupakan Anggota DPRD Tanggamus yang berasal dari Fraksi PDIP. 



[PERNAH VIRALRekaman Suara Diduga Anggota DPRD Tanggamus PDIP Basuki Wibowo Maki Petani Gegara Proyek Budidaya Lebah


Beredar luas percakapan melalui sambungan telepon diduga Anggota Dewasa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Basuki Wibowo memaki-maki ketua kelompok tani hutan (KTH). 


Dengan nada ancaman dan hinaan, Basuki Wibowo terus menyudutkan ketua KTH agar tidak membocorkan rahasia mereka. Namun, rahasia itupun bocor dan diupload pada media sosial TikTok dan YouTube. Percakapan antara Basuki Wibowo dan ketua KTH itu pun viral.


Sebuah video bertuliskan "Garong Arogan" pada akun TikTok @Amrih_NBS yang diunggah pada Sabtu, (20/5/2023), setelah sehari sudah ditonton lebih dari 36 ribu pengguna TikTok.


Dalam video tersebut juga tampil muka Basuki Wibowo. Anggota Fraksi PDIP itu diduga melakukan tindakan ancaman dan hinaan karena aksi korupsi bantuan petani lebah telah dibongkar salah satu ketua KTH bernama Surakim.


"Rekaman ancaman dan hinaan Anggota DPRD Tanggamus, Basuki Wibowo Fraksi PDIP pada Surakim salah satu ketua KTH karena bongkar korupsi untuk petani lebah," tulis unggahan @Amrih_NBS dilihat pada Minggu (21/5/2023).


Video berdurasi 2 menit 44 detik berisi kemarahan Basuki Wibowo. Ia selalu menyudutkan ketua KTH, Surakim menggunakan bahasa jawa. Berikut isi percakapan antar keduanya jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia.


"Kamu bawa LSM segala macamnya itu maksudnya apa?," tanya Basuki kepada ketua KTH, Surakim.


"Siapa yang bawa (LSM) pak, ini tadi mereka datang sendiri. Saya dimintai tolong untuk menghantarkan saja," jawab Surakim.


"La kenapa kamu mau-maunya nganter (LSM) apa urusanmu, bodoh sekali kamu itu. Yang sok-sokan itu kamu, omonganmu enggak jelas, lama-lama rasanya mau muntah," kata Basuki.


"Dibiarkan malah ngelunjak, kepala kamu tak injak-injak baru tau rasa," ancam Basuki.


Dalam kesempatan itu Surakim turut menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Bahwa ia tidak ada kaitannya dengan LSM. Selain itu Surakim juga mengatakan memiliki bukti rincian yang seharusnya menurut Basuki tidak boleh disebarluaskan alias rahasia antara mereka.


"Kan dimintai tolong lo pak, suruh nganterin. Jugaan saya punya rinciannya," jelas Surakim.


Dengan bukti rincian yang telah tersebar itu malah membuat Basuki makin naik pitam. Ia merasa di bohongi dan menegaskan bahwa semua data bisa dimanipulasi.


"Seharusnya kamu kan bisa menghindar atau bagimana gitu kan. Mau bohongin aku, rincian-rincian bisa dibuat, raimu as*," kata Basuki dengan nada tinggi.


[VIDEO]


@amrihnbs Antara janji kampanye dan kenyataan Basuki Wibowo, anggota DPRD Tanggamus fraksi PDIP #korupsilampung #korupsibantuan #anggotadprdtanggamus #basukiwibowo #korupsitanggamus #pdip ♬ suara asli - Amrih NBS


[Democrazy/VIVA]

Penulis blog