DEMOCRAZY.ID - Kisah sedih dialami seorang nenek berusia 60 tahun menjalani sidang vonis kasus narkoba. Asfiyatun warga Wonokusumo Surabaya, harus menerima kesedihan akibat mendapat kiriman paket 2 kardus narkoba jenis ganja dari anaknya, yang di penjara di Lapas Kelas Semarang. Meski, tidak mengetahui isi kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja, namun polisi menemukannya barang tersebut di dalam rumahnya saat digrebek. Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja. Kasus terus berlanjut hingga ke pengadilan dan Asfiyatun dalam sidang akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar oleh PN Surabaya. Asfiyatun dalam tuntutannya didakwa mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram ganja. Narkoba ditemukan dalam rumah Asfiyatun saat melakukan penggerebekan oleh polisi, dimana ditemukan 2 kardus paket berisikan narkoba jenis ganja. Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, secara o...
DEMOCRAZY.ID - Kisah sedih dialami seorang nenek berusia 60 tahun menjalani sidang vonis kasus narkoba. Asfiyatun warga Wonokusumo Surabaya, harus menerima kesedihan akibat mendapat kiriman paket 2 kardus narkoba jenis ganja dari anaknya, yang di penjara di Lapas Kelas Semarang. Meski, tidak mengetahui isi kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja, namun polisi menemukannya barang tersebut di dalam rumahnya saat digrebek. Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja. Kasus terus berlanjut hingga ke pengadilan dan Asfiyatun dalam sidang akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar oleh PN Surabaya. Asfiyatun dalam tuntutannya didakwa mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram ganja. Narkoba ditemukan dalam rumah Asfiyatun saat melakukan penggerebekan oleh polisi, dimana ditemukan 2 kardus paket berisikan narkoba jenis ganja. Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, secara o...