DEMOCRAZY.ID - Kisah sedih dialami seorang nenek berusia 60 tahun menjalani sidang vonis kasus narkoba.
Asfiyatun warga Wonokusumo Surabaya, harus menerima kesedihan akibat mendapat kiriman paket 2 kardus narkoba jenis ganja dari anaknya, yang di penjara di Lapas Kelas Semarang.
Meski, tidak mengetahui isi kardus tersebut adalah narkoba jenis ganja, namun polisi menemukannya barang tersebut di dalam rumahnya saat digrebek.
Asfiyatun yang sehari-hari berjualan gorengan keliling kampung itu mengaku tidak tahu apa itu ganja.
Kasus terus berlanjut hingga ke pengadilan dan Asfiyatun dalam sidang akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda uang Rp1 miliar oleh PN Surabaya.
Asfiyatun dalam tuntutannya didakwa mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram ganja.
Narkoba ditemukan dalam rumah Asfiyatun saat melakukan penggerebekan oleh polisi, dimana ditemukan 2 kardus paket berisikan narkoba jenis ganja.
Dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, secara online tersebut, hakim yang diketuai Parta Bargawa menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Asfiyatun diputus hakim karena terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba dengan melanggar pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menanggapi vonis 5 tahun dan denda Rp1 miliar dari hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa Asfiyatun langsung banding.
“Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak tepat, karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwa tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya tersebut adalah narkoba jenis ganja yang disimpan dalam dua kardus,” ujar kuasa hukum terdakwa Asfiyatun, Abdul Geffar.
Namun terdakwa tahunya yang mengirim tersebut anaknya bernama Santoso sedang menjalani penjara di lapas kelas satu semarang dengan kasus narkoba.
"Jadi saya melakukan banding sesuai perkataan tim. Banyak yang tidak sesuai di persidangan ini. Dan banyak kejanggalan di persidangan ini," pungkasnya. [Democrazy/Oke]