Back to Top
HOT NEWS POLITIK TRENDING

Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa Yang Baru

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa Yang Baru

DEMOCRAZY.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Mereka menyepakati masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan maksimal selama dua periode. Sebab dalam Pasal 118 draf revisi UU Desa yang sudah disepakati, mengatur ihwal masa peralihan.  Dalam poin pertama pasal tersebut dijelaskan, kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat dua periode sebelum undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini. Diketahui dalam Pasal 39 ayat 1 UU Desa saat ini, masa jabatan kepala desa selama satu periode adalah enam tahun. Kepala desa tersebut dapat terpilih maksimal selama tiga periode. Misalkan ada seorang kepala desa A sudah menjabat selama dua periode atau 12 tahun. Lalu, revisi UU Desa disahkan menjadi undang-undang, kepala desa A itu dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala desa. Jika ia terpilih dengan UU Desa yang baru, kepala desa A
Baca selengkapnya

Penulis blog