DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum berencana memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro. Terutama dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku, belum ada kebutuhan tim penyidikannya meminta keterangan dari bos tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu. Febrie mengatakan, pemanggilan seseorang untuk diperiksa pastinya atas dasar kebutuhan dalam proses penyidikan. “Belum lah,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, pada Senin (3/7/2023). Ketika ditanya apakah tim penyidikannya juga sudah melayangkan surat kepada Happy Haposoro untuk dapat diminta keterangannya, pun Febrie mengatakan belum. “Belum ada rencana itu. Kita lihat kebutuhan dan perkembangannya,” ujar Febrie singkat. Nama Happy Hapsoro diseret-seret da
DEMOCRAZY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum berencana memeriksa pemilik PT Basis Utama Prima (BUP) Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro. Terutama dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengaku, belum ada kebutuhan tim penyidikannya meminta keterangan dari bos tersangka Muhammad Yusrizki (MY alias YUS) terkait dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun itu. Febrie mengatakan, pemanggilan seseorang untuk diperiksa pastinya atas dasar kebutuhan dalam proses penyidikan. “Belum lah,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, pada Senin (3/7/2023). Ketika ditanya apakah tim penyidikannya juga sudah melayangkan surat kepada Happy Haposoro untuk dapat diminta keterangannya, pun Febrie mengatakan belum. “Belum ada rencana itu. Kita lihat kebutuhan dan perkembangannya,” ujar Febrie singkat. Nama Happy Hapsoro diseret-seret da