Back to Top
HUKUM TRENDING

Kata Polisi: Santriwati Magetan Tenteng Airsoft Gun Langgar Peraturan Polri Nomor 5/2018

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
TRENDING
Kata Polisi: Santriwati Magetan Tenteng Airsoft Gun Langgar Peraturan Polri Nomor 5/2018

DEMOCRAZY.ID - Sejumlah santriwati di Ponpes Baitul Qur'an viral disebut menenteng senjata laras panjang. Senjata Itu ternyata bukan senjata api, tetapi airsoft gun. Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan membeberkan persyaratan seseorang membawa airsoft gun. Menurutnya, ada syarat batas usia pemakai airsoft gun. Disebutkan Ridwan bahwa syarat utama pemegang senjata airsoft gun minimal berusia 17 tahun. Sedangkan batas maksimal usia bagi pemegang airsoft gun yakni 65 tahun. "Syarat pemakai airsoft gun salah satunya minimal usia 17 tahun dan maksimal 65 tahun," beber Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan kepada detikJatim, Senin (31/7/2023). Ketentuan itu, kata Ridwan, mengacu pada Peraturan Polri 5/2018. Ketentuan tentang penggunaan airsoft gun itu, menurutnya, harus ditaati oleh semua pengguna. "Syarat itu berdasarkan Peraturan Polri nomor 5 tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Pointball. Itu harus ditaati," uja
Baca selengkapnya

Penulis blog