DEMOCRAZY.ID - Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati dikenakan pajak dan bea masuk Rp 278.313.000 atas pembelian 1 kilogram (kg) emas di Arab Saudi yang sempat viral. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membantah jika dalam penetapan tersebut terjadi negosiasi atau tawar-menawar. "Bahwa narasi terjadi nego atau tawar-menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar. Dalam penetapan pungutan negara, petugas Bea dan Cukai melakukan serangkaian proses penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Niko Budhi Darma dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023). Niko menjelaskan, Mira Hayati mendarat pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 17:00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jeddah-Bandara Soetta. Berdasarkan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, diketahui bahwa yang bersangkutan membawa barang berharga berupa perhiasan emas. Berdasarkan pemeriksaan lebih lan
DEMOCRAZY.ID - Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati dikenakan pajak dan bea masuk Rp 278.313.000 atas pembelian 1 kilogram (kg) emas di Arab Saudi yang sempat viral. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membantah jika dalam penetapan tersebut terjadi negosiasi atau tawar-menawar. "Bahwa narasi terjadi nego atau tawar-menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar. Dalam penetapan pungutan negara, petugas Bea dan Cukai melakukan serangkaian proses penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Niko Budhi Darma dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023). Niko menjelaskan, Mira Hayati mendarat pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 17:00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jeddah-Bandara Soetta. Berdasarkan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, diketahui bahwa yang bersangkutan membawa barang berharga berupa perhiasan emas. Berdasarkan pemeriksaan lebih lan