Jemaah Haji Beli 1 Kg Emas Dipajaki Rp 278 Juta, Bea Cukai Bantah Pemerasan: Aturannya Begitu - DEMOCRAZY News
EKBIS HOT NEWS POLITIK TRENDING

Jemaah Haji Beli 1 Kg Emas Dipajaki Rp 278 Juta, Bea Cukai Bantah Pemerasan: Aturannya Begitu

DEMOCRAZY.ID
Maret 13, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
HOT NEWS
POLITIK
TRENDING
Jemaah Haji Beli 1 Kg Emas Dipajaki Rp 278 Juta, Bea Cukai Bantah Pemerasan: Aturannya Begitu


DEMOCRAZY.ID - Jemaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati dikenakan pajak dan bea masuk Rp 278.313.000 atas pembelian 1 kilogram (kg) emas di Arab Saudi yang sempat viral. 


Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membantah jika dalam penetapan tersebut terjadi negosiasi atau tawar-menawar.


"Bahwa narasi terjadi nego atau tawar-menawar dengan petugas Bea dan Cukai adalah tidak benar. Dalam penetapan pungutan negara, petugas Bea dan Cukai melakukan serangkaian proses penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Humas Bea Cukai Soekarno-Hatta Niko Budhi Darma dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).


Niko menjelaskan, Mira Hayati mendarat pada 13 Juli 2023 sekitar pukul 17:00 WIB menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jeddah-Bandara Soetta. 


Berdasarkan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, diketahui bahwa yang bersangkutan membawa barang berharga berupa perhiasan emas.


Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui Mira Hayati tidak memberitahukan barang bawaannya pada e-Customs Declaration (ECD). 


Berdasarkan manajemen risiko, petugas Bea Cukai menetapkan barang yang dibawa tersebut merupakan barang pribadi penumpang (personal use).


Untuk penetapan nilai pungutan negara, petugas Bea dan Cukai berinisiatif melakukan penimbangan secara manual terhadap barang tersebut dan didapatkan berat sejumlah 1.095 gram dengan nilai pabean barang Rp 917.006.259. 


Atas dasar perhitungan bea masuk 10%, PPN 11%, serta PPh 7,5%, maka jumlah pungutan negara yang harus dibayar Rp 278.313.000.


"Sudah (dibayar). Pungutan negara ini seluruhnya disetor ke kas negara," jelas Niko.


Niko menjelaskan bahwa petugas melakukan beberapa penelitian terkait impor barang yang dibawa penumpang, antara lain terkait apakah barang termasuk personel use, apakah barang berasal dari luar atau dalam negeri, apakah ada invoice dan apakah penumpang mempunyai NPWP. 


Proses penelitian itu sempat terkendala karena Mira Hayati disebut beberapa kali memberikan keterangan yang berbeda-beda.


"Sebagai contoh awalnya penumpang mengaku tidak mempunyai NPWP, maka petugas akan menetapkan tarif PPh sebesar 10%/20%. Kemudian penumpang mengaku dan menunjukkan bukti kepemilikan NPWP, maka tarif PPh akan berkurang menjadi 7,5%/15%," jelasnya.


Keterangan Versi Mira Hayati


Mira Hayati mengaku awalnya diminta pihak Bea Cukai untuk membayar pajak dan bea masuk sebesar Rp 550 juta. 


Setelah kedua belah pihak melakukan negosiasi, akhirnya pihak Bea Cukai bersedia mengurangi menjadi Rp 278 juta.


"Awalnya dimintain Rp 550 juta, bukan separuh (Rp 278 juta). Akhirnya kita nego-nego sampai deal, saya disuruh bayar Rp 278 juta," ujar Mira Hayati kepada wartawan, Selasa (18/7).


Mira Hayati menyebut barang bawaannya sempat ditahan oleh petugas Bea Cukai dan diminta membayar pajak yang telah ditetapkan. Setelah membayar, barulah barang bawaannya diberikan.


"Alasannya itu ada kemarin dijelaskan kena pajak ini, pajak ini, pajak ini, jadi total keseluruhannya mentoknya kita disuruh bayar segitu untuk bisa ambil barang," jelasnya.


Menurutnya, pajak yang dibebankan oleh pihak Bea Cukai sangat besar dan tidak wajar. Apalagi setelah viral dirinya dianggap hanya membayar pajak puluhan juta rupiah untuk satu 1 kg emas yang diborongnya dari Jeddah.


"Menurut aku sih tidak wajar karena terhitung banyak lah kalau sekitar ratusan juta. Orang berpikir saya cuma bayar Rp 30 juta, Rp 50 juta, padahal yang harus saya bayar Rp 278 juta sekian-sekian," pungkas Mira Hayati. [Democrazy/detik]

Penulis blog